Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Timsel KPUD Buleleng Digugat

GUGAT - Gede Suardana dan penasihat hukumnya seusai sidang gugatan dirinya terhadap tim seleksi KPUD Buleleng, di PTUN Denpasar, Selasa (18/9).

BALI TRIBUNE - Ketua KPUD Buleleng, Gede Suardana menuding pihak KPU RI dalam hal ini tim seleksi (timsel) anggota KPUD Buleleng, berhayal saat melakukan seleksi anggota KPUD Buleleng, yang membuat dirinya gagal lolos.  Pernyataan ini disampaikan Gede Suardana didampingi penasihat hukumnya, Agus Sariawan dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar,  Selasa (18/9). "Bukti-bukti yang saya terima ini menunjukkan jika timsel imajiner. Timsel menggunakan dokumen palsu sebagai acuan untuk tidak meloloskan saya dalam seleksi," ujar Gede. Sayangnya, dalam sidang  dipimpin langsung Ketua PTUN Denpasar, A.K Setiyono, itu pihak tergugat KPU RI cq. Timsel tidak hadir dalam persidangan."Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran tergugat," kata Agus Sariawan dengan nada kecewa seusai sidang.  Pihaknya berharap pada sidang selanjutnya yang digelar pekan depan pihak tergugat dapat mengikuti jalannya persidangan. "Ke depan kami berharap ada perwakilan yang datang," sambungnya.  Dalam sidang tersebut, pihak penggugat membeberkan 13 alat bukti yang menjadi dasar gugatannya.  Pertama yang ditunjukkan adalah surat aduan tentang dirinya. Gede menyebut surat tersebut tak ubahnya surat kaleng karena tanpa dilengkapi identitas pengadu. "Yang namanya surat aduan itu harus jelas identitas yang membuat. Sekalipun nama pembuat dirahasikan, tapi tetap identitasnya harus jelas," katanya.  Alat bukti kedua, yaitu surat aduan menggunakan kop surat lembaga KPUD Buleleng. Padahal, kata Gede, surat aduan tidak bisa mengatasnamakan lembaga.  Alat bukti berikutnya yaitu surat aduan yang diteken 35 orang anggota Sekretariat KPUD Buleleng. Setelah ditelusuri, ditemukan tanda tangan palsu. Gede sudah mendapat surat pernyataan bermeterai dari empat orang yang menyatakan tidak pernah tanda tangan.  Menurut Gede, surat aduan tersebut sudah ditanyakan langsung timsel pada dirinya saat tes wawancara. Gede pun sudah mengklarifikasi ketidakbenaran isi surat tersebut.  Saat tes wawancara, timsel tidak pernah menanyakan materi yang ada di dalam peraturan KPU. Misal tentang sistem politik, kepartaian, pancasila, dan bhinneka. "Timsel bilang kami tidak akan bertanya materi, karena Anda sudah berkompeten," kata Gede menirukan pernyataan timsel.  Namun, anehnya saat nilai tes wawancara keluar, Gede justru mendapat nilai kecil. Ujungnya dia dinyatakan tidak lolos. Gede pun geram karena selama tes wawancara tidak pernah diberi pertanyaan materi. Di lain sisi, formulir penilaian sudah mengatur jenis pertanyaan dan bobot jawaban. Melihat hal itu, Gede pun mempertanyakan dasar timsel memberikan nilai tanpa mengajukan pertanyaan.  Gede juga menyatakan alat bukti lain berupa audio rekaman. Bukti-bukti tersebut didapat setelah dirinya mengajukan sengketa di Komisi Informasi Publik (KIP). "Melihat bukti yang ada, kami yakin gugatan kami dikabulkan. Apalagi sudah ada yurisprudensi keputusan serupa di Kabupaten Morowali," bebernya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur Koster Tak Mau Kalah, Sukses Finis 5K di Kemala Run 2026

balittribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka dan melepas (flag-off) ajang lari Wondr Kemala Run 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, Minggu (19/4/2026). Event berskala nasional dan internasional ini diikuti lebih dari 11.000 pelari dari berbagai komunitas, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi unggulan sport tourism.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Perlu Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Aparat Penegak Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri Sosialisasi Nasional Reformasi Hukum Pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Bali, di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Double Impact Kemala Run 2026, Pariwisata Pulih, Donasi Mengalir

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali mencatat kesuksesan besar dalam penyelenggaraan ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Bertempat di Bali United Training Center, Pantai Purnama, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali, kegiatan ini berhasil menarik antusiasme ribuan peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Vietjet mengumumkan pembukaan lima rute baru antara Vietnam dan Cina (Tiongkok) sekaligus menandatangani dua perjanjian strategis besar dengan SPDB Financial Leasing untuk pembiayaan 10 pesawat COMAC C909, serta dengan AVIC Cabin Systems untuk pengembangan interior pesawat dan industri pendukung aviasi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.