Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi di Bali, Polda Ringkus 6 Tersangka

Siber Polda Bali
Bali Tribune / UNGKAP - Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefi Dian Candra saat menjelaskan pengungkapan tindak pidana perlindungan data pribadi dengan menangkap enam orang pelaku di Sesetan, Denpasar Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap tindak pidana perlindungan data pribadi dengan lokasi kejadian di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih No. 12 Sesetan Denpasar Selatan.

Dari TKP polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku dengan modus operandi mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP, KK dan rekening bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di Kamboja.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefi Dian Candra menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat (4/7) dimana terdapat aktivitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan rekening bank, dimana para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening bank.

Setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan diperoleh informasi beralamat di Jalan Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bertemu dengan pelaku berjumlah 6 orang.

"Selanjutnya petugas melakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan bahwa para pelaku dikendalikan oleh tersangka berinisial CP melakukan pekerjaan untuk mencari orang yang mau membuat rekening bank kemudian para nasabah tersebut dipandu oleh tersangka untuk melakukan pembukaan rekening dan selanjutnya terhadap rekening tersebut dibayar," ungkapnya di Mapolda Bali, Rabu (9/7).

Selain data rekening, para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya oleh tersangka berinisial SP data tersebut dikirim kepada tersangka CP melalui Whatsapp. Sedangkan untuk hanphone yang digunakan membuat rekening beserta data rekening lainnya, diantarkan secara manual ke alamat tersangka CP.

Menurut pengakuan tersangka CP, data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di luar negeri.

"Para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan September 2024 sampai saat ini sudah mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi nasabah. Para tersangka menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk valas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT). Para tersangka menerima upah sebesar lima ratus ribu rupiah sampai dengan satu juta rupiah per rekening," terangnya.

Keenam tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali masing-masing berinisial CP (44) asal Surabaya sebagai pemilik (leader), SP (21), RH (43), NZ (21), FO (24) dan PF wanita asal Buleleng yang berperan sebagai marketing.

Sementara barang bukti yang diamankan dari TKP, yaitu 90 buah handphone berbagai merek (di antaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai bank dan 5 buah buku yang berisi cacatatan pesanan costumer.

Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada satu orang lagi inisial M masih buron. Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, nomor rekening termasuk PIN ATM bank, dan selalu waspada jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak kita kenal," imbuh mantan Kapolres Tabanan ini.

wartawan
Redaksi
Category

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.