Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali, Bupati Badung Terbitkan SE Perpanjangan PPKM di Badung

Bali Tribune/Kepala Bagian Humas Made Suardita

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 26 Januari 2021 ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah dan Perbekel serta para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung.

Menurut Kepala Bagian Humas Made Suardita di Puspem Badung, Rabu (27/1) kemarin, bahwa dalam Surat Edaran tersebut ada sebelas point yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yakni: Pertama, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online. Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 20.00 Wita. Selanjutnya yang ketiga, untuk jam operasional pasar rakyat dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan point 2. 

Keempat, mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional penyelenggara, atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum untuk memperketat  Protokol Kesehatan dengan pembatasan pengunjung 25 % dari jumlah kapasitas maksimum, tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang  stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya. 

Kelima, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan  sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

Keenam, melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para WNA.

Lebih lanjut Kabag Suardita menambahkan yang ketujuh, pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara diantara : Piodalan/Dewa Yadnya dilaksanakan oleh pemangku, serati dan prajuru, persembahyangan krama maksimal 50 orang. Untuk Pitra Yadnya/ngaben dilaksanakan dengan maksimal bebangkit asiki, tidak menggunakan wadah/bade, setiap rangkaian upacara ngaben maksimal diikuti 50 orang termasuk ke setra. Upacara manusa yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi. Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang. 

Kesembilan, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakkan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri. 

Kesepuluh, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa, kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan. 

Sedangkan yang kesebelas, menegaskan Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai Kondisi Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.

Mantan Lurah Lukluk ini juga menyampaikan disamping terbitnya Surat Edaran Bupati, dalam upaya pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa juga mengeluarkan Surat Nomor : 800/363/SETDA/BKPSDM perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tertanggal 26 Januari 2021 yang mengatur pembatasan aktivitas pegawai dimana Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Fungsional Tertentu tetap masuk dan beraktifitas seperti biasa sedangkan untuk staf menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

wartawan
I Made Darna
Category

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cuaca di Bali Sulit Diprediksi, Astra Motor Bali Bagikan Edukasi Safety Riding bagi Pengendara

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki periode cuaca yang sulit diprediksi di wilayah Bali, risiko berkendara di jalan raya meningkat secara signifikan. Genangan air, jalanan licin, hingga kepadatan lalu lintas di jalur wisata menuntut kesiapan fisik maupun kendaraan yang prima.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Pria dan BB Ganja

balitribune.co.id I Badung - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial, DD (25) dan KNP (30). Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 152 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.