Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tips Merawat Kabin Mobil

Bali Tribune/ Selalu rawat kabin mobil, agar awet dan tetap bersih.


balitribune.co.id |   1. Cuci Mobil Hingga Bersih
Untuk eksterior termasuk kolong mobil, ruang mesin, kabin, hingga bagasi. Keluarkan seluruh karpet, cuci dengan sabun pembersih dan keringkan hingga sempurna agar tidak meninggalkan bau tidak sedap.
 
2. Manfaatkan Penyedot Debu
Masuk ke dalam kabin mobil, gunakan alat penyedot debu alias vacuum cleaner untuk membersihkan kotoran halus yang menempel di dalam kabin. Mulai dari area dashboard, panel pintu, jok, hingga kolong jok dan lantai jangan sampai terlewatkan. Lanjut masuk ke bagasi mobil, termasuk rongga penyimpanan ban cadangan yang ada di bawah bagasi. Waspada celah antar panel sebagai lokasi bersembunyinya debu dan kotoran.
 
3. Bersihkan dengan Cairan Pembersih
Masuk ke langkah yang lebih spesifik yakni membersihkan panel pada kabin mobil menggunakan cairan pembersih khusus otomotif. Secara garis besar, material interior mobil berasal dari fabric, plastik, vinyl, kulit asli dan sintetis, kayu, serta logam. Sesuaikan bahan pembersih yang dipakai dengan material kabin dan pelajari cara memakainya supaya tidak merusak panel interior.
 
4. Periksa Filter Kabin
Keberadaan filter yang berfungsi sebagai penyaring kotoran tersebut kerap terabaikan. Padahal filter kabin memiliki peran yang begitu penting yakni menyaring kotoran dalam sistem sirkulasi AC mobil dimana umumnya filter kabin berada di balik laci dashboard. Jangan disemprot angin bertekanan, filter kabin yang kotor harus diganti di bengkel Auto2000 karena memegang peran penting dalam menjaga kebersihan udara di dalam mobil sehingga wajib menggantinya dengan yang asli dan bergaransi.
 
5. Semprotkan Cabin Disinfectant
Langkah terakhir adalah menyemprotkan cabin disinfectant ke dalam kabin mobil untuk membunuh bakteri di udara. Auto2000 menjual produk cabin disinfectant dengan keunggulan tidak mengandung benzene yang termasuk dalam Substance of Concerns (SoC) karena dapat membahayakan manusia serta telah dites oleh laboratorium IPB dan memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.