Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Togar Situmorang Optimis Menangkan Gugatan Wanprestasi

Bali Tribune/ Togar Situmorang dan R Teddy Raharjo diapit dua orang stafnya.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan salah seorang pengacara senior di Bali, Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA terhadap Rolf Stefen Gornitz warga negara Jerman, Senin (16/11) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Dalam sidang dipimpin hakim I Made Pasek tersebut pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya I Nyoman Nadayana dkk menghadirkan dua orang saksi, salah satunya Yulia Henging Jian.
 
Di muka sidang, saksi Yulia mengatakan, sesuai perjanjian tergugat sudah pernah membayar lawyer fee kepada penggugat. "Jadi begini, tergugat sudah melakukan pembayaran fee setiap bulan sesuai yang diperjanjikan," ungkap saksi.
 
Saksi juga mengatakan, pembayaran itu belum sesuai perjanjian yang nilainya Rp  250 juta. " Baru dibayar sekitar Rp 195 juta," ungkap saksi.
 
Namun sayangnya, saat ditanya apakah saat dilakukan pembayaran saksi menerima bukti penyerahan uang berupa tanda terima (kwitansi)? saksi menjawab tidak pernah diberi kwitansi sehingga tidak ada bukti terkait pernyataan Yulia dan hanya diperlihatkan yang dirinci pembayaran dibuat oleh Saksi Yulia sendiri.
 
Dimana hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan penggugat maupun saksi dari penggugat yang menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada pembayaran  sama sekali sehingga kantor hukum penggugat tidak memberikan kwitansi kepada tergugat karena memang belum ada pembayaran sepeser pun.
 
Sementara terkait uang Rp 250 juta sebagaimana dalam putusan hakim mediasi dititipkan ke Kantor Hukum Togar Situmorang, saksi mengatakan sempat menanyakan ke pihak penggugat. "Saya pernah datang ke kantor Pak Togar untuk mempertanyakan uang titipan itu, tapi tidak pernah dianggap bahkan selalu dicuekin," ungkap saksi.
 
Begitu pula saat saksi ditanya apakah ada bukti-bukti atas pembayaran lawyer fee yang dikatakan di muka persidangan, saksi menjawab tidak ada. Hal ini langsung mendapat reaksi dari kuasa hukum penggugat, R Teddy Raharjo.
 
Menurut Teddy Raharjo, selama apa yang dikatakan saksi tidak ada buktinya, maka keterangan saksi dianggap tidak ada nilai. "Selain itu saksi juga banyak mengatakan mendengar dari orang lain," imbuh Teddy.
 
Termasuk bahwa saksi pernah datang ke kantor Togar Situmorang. "Karena tertarik ada plang bertuliskan Panglima Hukum, namun papan nama kantor hukum Togar Situmorang tidak ada plang Panglima Hukum sehingga awal ini saja sudah tidak sesuai fakta hukum. Semua yang dikatakan saksi di depan persidangan tidak ada bukti, bahwa saksi mengatakan pernah datang ke kantor klien kami mempertanyakan soal titipan itu juga tidak ada bukti," tegas Teddy.
 
Menurut, Teddy andai saja benar saksi datang ke kantor Togar Situmorang dan mempertanyakan soal uang titipan itu, saksi seharusnya membawa surat kuasa dari tergugat.
 
Tapi, kata Teddy lagi, saksi hanya pernah datang ke kantor Togar Situmorang untuk mengambil beberapa barang yang diperoleh dari hasil gugatan mantan istri Rolf Stefen Gornitz melalui adanya perdamaian dalam sidang dan pada saat datang ke kantor saksi Yuli telah diingatkan oleh saksi Wempy untuk bersama  Steve datang ambil dana Rp 250 juta karena menyangkut uang, tetapi ternyata Steve tidak pernah datang, sampai dikirim undangan datang ke Kantor Penggugat sebanyak 3 kali, ditolak 2 kali dan 1 kali diterima namun dapat jawaban oleh kuasa hukum Edi Silalahi tidak perlu dihadiri undangan tersebut, oleh sebab itu jelas Penggugat telah menunjukkan itikad baik dan tidak pernah sedikitpun ingin menguasai uang hasil dari perintah putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut dan Stefen Gornitz yang tidak pernah datang serta tidak kooperatif dan menolak melalui kuasa hukumnya.  Dan terkait saksi bernama Yulia Henging Jian masih kami pertimbangkan untuk diajukan dugaan pidana memberikan keterangan palsu dalam sidang.
wartawan
Redaksi
Category

Sampah Bali Kian Darurat, TP PKK Badung Turun Gunung Edukasi Warga dari Rumah

balitribune.co.id | Mangupura - Persoalan sampah di Bali mendapat sorotan serius. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, turun langsung mengingatkan warga agar mulai memilah sampah dari rumah saat menghadiri kegiatan “Badung Peduli, Temu Wirasa Kader PKK dan Posyandu” di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Minggu (10/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Progres Revitalisasi 132 Kios di Pasar Anyar Sari Capai 90 Persen

balitribune.co.id I Denpasar - Pelaksanaan revitalisasi kios di Pasar Anyar Sari Batukandik Denpasar masih terus berjalan, progres revitalisasi ini telah mencapai 90 persen.

Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata mengatakan, pembangunan kios ini ditarget selesai pertengahan Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Remaja Asal Buleleng Nyaris Bunuh Diri di Jembatan Penyalin-Samsam

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang remaja asal Buleleng berinisial IDKA (19) nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri di jembatan shortcut Penyalin-Samsam, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, pada Senin (11/5/2026) siang. Untungnya, niat remaja tersebut berhasil digagalkan oleh pengendara yang kebetulan melintas sehingga nyawanya terselamatkan.

Baca Selengkapnya icon click

Investasi Tak Kunjung Cair, Nasabah Koperasi Sumber Rejeki Indonesia Ngadu ke Diskop

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah nasabah Koperasi Jasa Sumber Rejeki Indonesia mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM-Naker) Tabanan pada Senin (11/5/2026).

Mereka datang dengan tujuan menyampaikan keluhan terkait nasib dana investasi yang dikelola koperasi di Jalan Raya Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

180 Pesilat Bakti Negara se-Bali Sparing Partner di GOR Swecapura

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 180 pesilat dari Perguruan Pencak Silat Bakti Negara berkumpul di GOR Swecapura, Desa Gelgel, Klungkung, pada Minggu (10/5/2026) untuk mengikuti Sparing Partner antar-kabupaten guna menguji ketangguhan fisik dan mental bertanding.

Kegiatan ini melibatkan atlet dari lima kabupaten, yakni Klungkung sebagai tuan rumah, Bangli, Buleleng, Karangasem, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

9 Pelanggar Perda Disidang, PKL dan Pembuang Sampah Kena Denda

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sembilan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Camat Kuta, Senin (11/5/2026).

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, mayoritas pelanggar yang disidangkan merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.