Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Togar Situmorang Optimis Menangkan Gugatan Wanprestasi

Bali Tribune/ Togar Situmorang dan R Teddy Raharjo diapit dua orang stafnya.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan salah seorang pengacara senior di Bali, Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA terhadap Rolf Stefen Gornitz warga negara Jerman, Senin (16/11) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Dalam sidang dipimpin hakim I Made Pasek tersebut pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya I Nyoman Nadayana dkk menghadirkan dua orang saksi, salah satunya Yulia Henging Jian.
 
Di muka sidang, saksi Yulia mengatakan, sesuai perjanjian tergugat sudah pernah membayar lawyer fee kepada penggugat. "Jadi begini, tergugat sudah melakukan pembayaran fee setiap bulan sesuai yang diperjanjikan," ungkap saksi.
 
Saksi juga mengatakan, pembayaran itu belum sesuai perjanjian yang nilainya Rp  250 juta. " Baru dibayar sekitar Rp 195 juta," ungkap saksi.
 
Namun sayangnya, saat ditanya apakah saat dilakukan pembayaran saksi menerima bukti penyerahan uang berupa tanda terima (kwitansi)? saksi menjawab tidak pernah diberi kwitansi sehingga tidak ada bukti terkait pernyataan Yulia dan hanya diperlihatkan yang dirinci pembayaran dibuat oleh Saksi Yulia sendiri.
 
Dimana hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan penggugat maupun saksi dari penggugat yang menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada pembayaran  sama sekali sehingga kantor hukum penggugat tidak memberikan kwitansi kepada tergugat karena memang belum ada pembayaran sepeser pun.
 
Sementara terkait uang Rp 250 juta sebagaimana dalam putusan hakim mediasi dititipkan ke Kantor Hukum Togar Situmorang, saksi mengatakan sempat menanyakan ke pihak penggugat. "Saya pernah datang ke kantor Pak Togar untuk mempertanyakan uang titipan itu, tapi tidak pernah dianggap bahkan selalu dicuekin," ungkap saksi.
 
Begitu pula saat saksi ditanya apakah ada bukti-bukti atas pembayaran lawyer fee yang dikatakan di muka persidangan, saksi menjawab tidak ada. Hal ini langsung mendapat reaksi dari kuasa hukum penggugat, R Teddy Raharjo.
 
Menurut Teddy Raharjo, selama apa yang dikatakan saksi tidak ada buktinya, maka keterangan saksi dianggap tidak ada nilai. "Selain itu saksi juga banyak mengatakan mendengar dari orang lain," imbuh Teddy.
 
Termasuk bahwa saksi pernah datang ke kantor Togar Situmorang. "Karena tertarik ada plang bertuliskan Panglima Hukum, namun papan nama kantor hukum Togar Situmorang tidak ada plang Panglima Hukum sehingga awal ini saja sudah tidak sesuai fakta hukum. Semua yang dikatakan saksi di depan persidangan tidak ada bukti, bahwa saksi mengatakan pernah datang ke kantor klien kami mempertanyakan soal titipan itu juga tidak ada bukti," tegas Teddy.
 
Menurut, Teddy andai saja benar saksi datang ke kantor Togar Situmorang dan mempertanyakan soal uang titipan itu, saksi seharusnya membawa surat kuasa dari tergugat.
 
Tapi, kata Teddy lagi, saksi hanya pernah datang ke kantor Togar Situmorang untuk mengambil beberapa barang yang diperoleh dari hasil gugatan mantan istri Rolf Stefen Gornitz melalui adanya perdamaian dalam sidang dan pada saat datang ke kantor saksi Yuli telah diingatkan oleh saksi Wempy untuk bersama  Steve datang ambil dana Rp 250 juta karena menyangkut uang, tetapi ternyata Steve tidak pernah datang, sampai dikirim undangan datang ke Kantor Penggugat sebanyak 3 kali, ditolak 2 kali dan 1 kali diterima namun dapat jawaban oleh kuasa hukum Edi Silalahi tidak perlu dihadiri undangan tersebut, oleh sebab itu jelas Penggugat telah menunjukkan itikad baik dan tidak pernah sedikitpun ingin menguasai uang hasil dari perintah putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut dan Stefen Gornitz yang tidak pernah datang serta tidak kooperatif dan menolak melalui kuasa hukumnya.  Dan terkait saksi bernama Yulia Henging Jian masih kami pertimbangkan untuk diajukan dugaan pidana memberikan keterangan palsu dalam sidang.
wartawan
Redaksi
Category

PAD Anjlok, Dewan Minta BRIDA Bangli Lakukan Riset

balitribune.co.id I Bangli - Anjloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025, menjadi perhatian serius kalangan DPRD Bangli. Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Saat itu, sejumlah OPD yang hadir diantaranya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), BKPAD dan OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Warning TPP OPD Tak Cair Bila Target PAD Tak Terealisasi

balitribune.co.id I Bangli - Sejauh ini potensi-potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli nyatanya belum dipetakan dengan jelas. Potret Bangli secara keseluruhan, belum sepenuhnya dikuasai dan diketahui oleh pimpinan OPD. Realita menyesatkan ini berdampak pada  tidak tercapainya target PAD dan kondisi ini kerap terjadi saling menyalahkan dan saling lempar tanggungjawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lepaskan Panah, Wabup dan Ketua DPRD Badung Resmi Buka Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026. Pembukaan ditandai dengan prosesi pelepasan panah di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.