Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Togar Situmorang Optimis Menangkan Gugatan Wanprestasi

Bali Tribune/ Togar Situmorang dan R Teddy Raharjo diapit dua orang stafnya.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan salah seorang pengacara senior di Bali, Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA terhadap Rolf Stefen Gornitz warga negara Jerman, Senin (16/11) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Dalam sidang dipimpin hakim I Made Pasek tersebut pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya I Nyoman Nadayana dkk menghadirkan dua orang saksi, salah satunya Yulia Henging Jian.
 
Di muka sidang, saksi Yulia mengatakan, sesuai perjanjian tergugat sudah pernah membayar lawyer fee kepada penggugat. "Jadi begini, tergugat sudah melakukan pembayaran fee setiap bulan sesuai yang diperjanjikan," ungkap saksi.
 
Saksi juga mengatakan, pembayaran itu belum sesuai perjanjian yang nilainya Rp  250 juta. " Baru dibayar sekitar Rp 195 juta," ungkap saksi.
 
Namun sayangnya, saat ditanya apakah saat dilakukan pembayaran saksi menerima bukti penyerahan uang berupa tanda terima (kwitansi)? saksi menjawab tidak pernah diberi kwitansi sehingga tidak ada bukti terkait pernyataan Yulia dan hanya diperlihatkan yang dirinci pembayaran dibuat oleh Saksi Yulia sendiri.
 
Dimana hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan penggugat maupun saksi dari penggugat yang menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada pembayaran  sama sekali sehingga kantor hukum penggugat tidak memberikan kwitansi kepada tergugat karena memang belum ada pembayaran sepeser pun.
 
Sementara terkait uang Rp 250 juta sebagaimana dalam putusan hakim mediasi dititipkan ke Kantor Hukum Togar Situmorang, saksi mengatakan sempat menanyakan ke pihak penggugat. "Saya pernah datang ke kantor Pak Togar untuk mempertanyakan uang titipan itu, tapi tidak pernah dianggap bahkan selalu dicuekin," ungkap saksi.
 
Begitu pula saat saksi ditanya apakah ada bukti-bukti atas pembayaran lawyer fee yang dikatakan di muka persidangan, saksi menjawab tidak ada. Hal ini langsung mendapat reaksi dari kuasa hukum penggugat, R Teddy Raharjo.
 
Menurut Teddy Raharjo, selama apa yang dikatakan saksi tidak ada buktinya, maka keterangan saksi dianggap tidak ada nilai. "Selain itu saksi juga banyak mengatakan mendengar dari orang lain," imbuh Teddy.
 
Termasuk bahwa saksi pernah datang ke kantor Togar Situmorang. "Karena tertarik ada plang bertuliskan Panglima Hukum, namun papan nama kantor hukum Togar Situmorang tidak ada plang Panglima Hukum sehingga awal ini saja sudah tidak sesuai fakta hukum. Semua yang dikatakan saksi di depan persidangan tidak ada bukti, bahwa saksi mengatakan pernah datang ke kantor klien kami mempertanyakan soal titipan itu juga tidak ada bukti," tegas Teddy.
 
Menurut, Teddy andai saja benar saksi datang ke kantor Togar Situmorang dan mempertanyakan soal uang titipan itu, saksi seharusnya membawa surat kuasa dari tergugat.
 
Tapi, kata Teddy lagi, saksi hanya pernah datang ke kantor Togar Situmorang untuk mengambil beberapa barang yang diperoleh dari hasil gugatan mantan istri Rolf Stefen Gornitz melalui adanya perdamaian dalam sidang dan pada saat datang ke kantor saksi Yuli telah diingatkan oleh saksi Wempy untuk bersama  Steve datang ambil dana Rp 250 juta karena menyangkut uang, tetapi ternyata Steve tidak pernah datang, sampai dikirim undangan datang ke Kantor Penggugat sebanyak 3 kali, ditolak 2 kali dan 1 kali diterima namun dapat jawaban oleh kuasa hukum Edi Silalahi tidak perlu dihadiri undangan tersebut, oleh sebab itu jelas Penggugat telah menunjukkan itikad baik dan tidak pernah sedikitpun ingin menguasai uang hasil dari perintah putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut dan Stefen Gornitz yang tidak pernah datang serta tidak kooperatif dan menolak melalui kuasa hukumnya.  Dan terkait saksi bernama Yulia Henging Jian masih kami pertimbangkan untuk diajukan dugaan pidana memberikan keterangan palsu dalam sidang.
wartawan
Redaksi
Category

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bosch Sentuhan Teknologi Jerman ke Dapur Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Data Bank Indonesia mencatat, Indeks Harga Properti Komersial naik 7,79%, sementara properti residensial tumbuh 0,67% (year-on-year) pada kuartal II 2025. Angka ini menandakan meningkatnya minat terhadap hunian modern—dan sekaligus peluang besar bagi pasar produk rumah tangga premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.