Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Togar Somasi Dua Media Online dan Dua Lawyer

Bali Tribune/ Togar Situmorang dan Teddy Raharjo
Balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CLA melalui kuasa hukumnya R. Teddy Raharjo kembali melayangkan somasi atau teguran terhadap dua media online dan dua orang pengacara di Denpasar.
 
Teddy Raharjo dari Kantor Hukum Teddy Law Firm di hadapan wartawan, Senin (9/11) mengatakan, Somasi dilayangkan kepada dua media online ini karena pihaknya keberatan pencantuman nama terang kliennya di judul berita dan di tubuh berita termasuk isi berita yang cendrung bukan fakta hukum tapi diduga hoax.
 
Diungkap Teddy,  judul berita yang tayang di dua  media online itu tertulis "Diduga Gelapkan Uang Kliennya 250 Juta, Pengacara Togar Situmorang Terancam 4 Tahun Penjara" dan " Edyanto Silalahi Laporkan Togar Situmorang ke Polresta Denpasar".
 
Atas penyebutan nama terang tersebut, Teddy menyebut kliennya merasa namanya dicemarkan. Bahkan Teddy menyebut bahwa pemberitaan itu cenderung menyerang pribadi seseorang dan menyesatkan.
 
"Pencantuman nama terang tersebut menurut kami tidak mengacu pada asas praduga tak bersalah malah cenderung mengarah pada adanya unsur pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter," ungkap Teddy.
 
Oleh karena itu, dalam somasi yang dilayangkan ke kedua media online ini, Teddy meminta agar dilakukan penarikan terhadap judul berita dan penulisan nama terang kliennya agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan.
 
Terlebih saat ini Togar Situmorang telah menggunakan saluran hukum yang diatur oleh undang-undang, sedang berjalan persidangan dengan nomor perkara 633 di PN Denpasar tentang gugatan wanprestasi. Ia minta mestinya dihormati dan ini bukti merupakan ranah hukum privat bukan ranah pidana, sedangkan ranah pidana adalah Ultimum Remidium dalam arti adalah upaya hukum paling terakhir, prinsip itu harus dipegang oleh setiap advokat atau lawyer.
 
Sementara terhadap dua pengacara berinisial INN dan ES, dalam surat somasi, Teddy meminta agar kedua pengacara ini mencabut pernyataan yang termuat dalam dua media online yang juga disomasi tersebut serta meminta maaf melalui media selama 7 hari berturut-turut.
 
Teddy mengatakan, sebagai pengacara harusnya kedua pengacara tersebut paham benar bahwa dalam memberikan keterangan terhadap media tidak boleh menyerang seseorang secara pribadi yang sifatnya tendensius serta perlu diketahui sampai saat ini Togar Situmorang tidak pernah menggelapkan uang kliennya 250 juta malah sebaliknya  kliennya Togar yang warga negara asing belum membayar jasa advokat dan sukses fee sesuai perjanjian sebesar 250 juta.
 
Teddy melanjutkan, klien dari Togar yang WNA tersebut sudah dilaporkan ke Polda Bali namun tidak koperatif sehingga penyidik masih berusaha memanggil kembali. Selain itu, lanjut Teddt, atas Surat Kuasa terindikasi Palsu juga telah dilaporkan ke Polda Bali, yang diduga dilakukan pengacara ES serta atas ulah kedua pengacara berinisial INN dan ES itu juga telah dilaporkan ke Dewan Kode Etik KAI.
 
"Jika somasi yang kami layangkan ini tidak diindahkan oleh kedua rekan pengacara berinisial INN dan ES, maka kami akan melaporkannya atas tindak pidana pencemaran nama baik," tegas Teddy Raharjo.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata Menerima Sertifikat GIAHS Salak Sibetan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kabar baik bagi petani Karangasem dibawa langsung dari markas FAO di Roma, Italia. Salak Sibetan, melalui sistem Agroforestry-nya, resmi ditetapkan sebagai situs Warisan Sistem Pertanian Global (Global Important Agricultural Heritage System - GIAHS).

Baca Selengkapnya icon click

Meriahkan HUT Ke-16 Mangupura, Pemkab Badung Gelar Turnamen Mini Soccer Antar OPD

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian menyambut HUT Ke-16 Kota Mangupura yang jatuh pada tanggal 16 Nopember 2025 dan HUT KORPRI Ke-54 tanggal 29 Nopember 2025, Bapor KORPRI menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Turnamen Mini Soccer ini juga sebagai ajang silaturahmi antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Mangupura ke-16, Pemkab Badung Himbau Ucapan dengan Bibit Tanaman

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng berbagai pihak eksternal untuk berpartisipasi dalam kegiatan bertema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, Tapi F-PDIP Badung Beri Catatan Soal Kemacetan, Sampah, dan Air Bersih

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu terungkap  pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.