Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Togar Somasi Dua Media Online dan Dua Lawyer

Bali Tribune/ Togar Situmorang dan Teddy Raharjo
Balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CLA melalui kuasa hukumnya R. Teddy Raharjo kembali melayangkan somasi atau teguran terhadap dua media online dan dua orang pengacara di Denpasar.
 
Teddy Raharjo dari Kantor Hukum Teddy Law Firm di hadapan wartawan, Senin (9/11) mengatakan, Somasi dilayangkan kepada dua media online ini karena pihaknya keberatan pencantuman nama terang kliennya di judul berita dan di tubuh berita termasuk isi berita yang cendrung bukan fakta hukum tapi diduga hoax.
 
Diungkap Teddy,  judul berita yang tayang di dua  media online itu tertulis "Diduga Gelapkan Uang Kliennya 250 Juta, Pengacara Togar Situmorang Terancam 4 Tahun Penjara" dan " Edyanto Silalahi Laporkan Togar Situmorang ke Polresta Denpasar".
 
Atas penyebutan nama terang tersebut, Teddy menyebut kliennya merasa namanya dicemarkan. Bahkan Teddy menyebut bahwa pemberitaan itu cenderung menyerang pribadi seseorang dan menyesatkan.
 
"Pencantuman nama terang tersebut menurut kami tidak mengacu pada asas praduga tak bersalah malah cenderung mengarah pada adanya unsur pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter," ungkap Teddy.
 
Oleh karena itu, dalam somasi yang dilayangkan ke kedua media online ini, Teddy meminta agar dilakukan penarikan terhadap judul berita dan penulisan nama terang kliennya agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan.
 
Terlebih saat ini Togar Situmorang telah menggunakan saluran hukum yang diatur oleh undang-undang, sedang berjalan persidangan dengan nomor perkara 633 di PN Denpasar tentang gugatan wanprestasi. Ia minta mestinya dihormati dan ini bukti merupakan ranah hukum privat bukan ranah pidana, sedangkan ranah pidana adalah Ultimum Remidium dalam arti adalah upaya hukum paling terakhir, prinsip itu harus dipegang oleh setiap advokat atau lawyer.
 
Sementara terhadap dua pengacara berinisial INN dan ES, dalam surat somasi, Teddy meminta agar kedua pengacara ini mencabut pernyataan yang termuat dalam dua media online yang juga disomasi tersebut serta meminta maaf melalui media selama 7 hari berturut-turut.
 
Teddy mengatakan, sebagai pengacara harusnya kedua pengacara tersebut paham benar bahwa dalam memberikan keterangan terhadap media tidak boleh menyerang seseorang secara pribadi yang sifatnya tendensius serta perlu diketahui sampai saat ini Togar Situmorang tidak pernah menggelapkan uang kliennya 250 juta malah sebaliknya  kliennya Togar yang warga negara asing belum membayar jasa advokat dan sukses fee sesuai perjanjian sebesar 250 juta.
 
Teddy melanjutkan, klien dari Togar yang WNA tersebut sudah dilaporkan ke Polda Bali namun tidak koperatif sehingga penyidik masih berusaha memanggil kembali. Selain itu, lanjut Teddt, atas Surat Kuasa terindikasi Palsu juga telah dilaporkan ke Polda Bali, yang diduga dilakukan pengacara ES serta atas ulah kedua pengacara berinisial INN dan ES itu juga telah dilaporkan ke Dewan Kode Etik KAI.
 
"Jika somasi yang kami layangkan ini tidak diindahkan oleh kedua rekan pengacara berinisial INN dan ES, maka kami akan melaporkannya atas tindak pidana pencemaran nama baik," tegas Teddy Raharjo.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Logo Baru Honda Fans Bali, Padukan Spirit Jalak Bali dan Energi Modern Gen Z

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click

Libur Nataru Berakhir, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru berlangsung padat. Pihak ASDP Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencatat adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang sejak tiga hari jelang puncak arus balik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.