Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tokoh Adat Bali Sambut Positif Raperda Desa Adat

Gubernur Koster mengikuti persembahyangan bersama saat hadir dalam Paruman Agung Krama Bali di Pura Samuan Tiga Gianyar, Rabu (12/12) kemarin.

BALI TRIBUNE - Ranperda Desa Adat Disambut Positif Tokoh Adat, Agama dan Budaya, Gubernur Koster Harap Bisa Selesai Bulan Februari 2019 nanti. Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan isi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Adat di hadapan komponen adat agama dan budaya se-Bali.  Ranperda ini mendapat sambutan positif dari seluruh komponen yang hadir. Sambutan positif ini disampaikan pada Paruman Agung Krama Bali dalam rangka Penyempurnaan Ranperda Desa Adat di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Gianyar, Rabu (12/12) kemarin. Dalam paruman, komponen adat agama tradisi seni dan budaya bali yang terdiri dari MUDP Bali, FKUB Bali, PHDI Bali dan Listibiya Bali melakukan Deklarasi Samuan Tiga.  Tiga hal yang disampaikan dalam deklarasi ini adalah menyepakati konsep, prinsip dan substansi yang dituangkan dalam Ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat.  Kedua, mengajak seluruh semeton krama Bali untuk bersama-sama berkomitmen penuh mendukung kebijakan, program kegiatan dan upaya yang ditempuh Pemprov Bali untuk menguatkan dan memajukan desa adat sebagai pelestari adat, agama tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal serta perekonomian adat Bali.  “Ketiga, mendesak DPRD Bali supaya memprioritaskan pembahasan Raperda Desa Adat dan sesegera mungkin mengesahkannya menjadi Perda Provinsi Bali,” kata Ketua MUDP Bali Jro Gede Putus Suwena Upadesa saat membacakan deklarasi didampingi Ketua FKUB Bali, Ketua PHDI Bali adn Ketua Listibiya Bali. Gubernur Bali Wayan Koster berharap Raperda inisiatif pemerintah ini bisa segera dibahas dan disahkan DPRD Bali paling lambat bulan Februari atau Maret 2019 mengingat semua pemangku kepentingan sudah setuju.  “Kan yang memakai yang menentukan. Kalau pemakai (komponen adat agama dan budaya) menolak nggak bisa, tapi kan pemakainya sudah sepakat mengatakan ini sangat dibutuhkan jadi saya kira formalitas proses pembahasannya tidak akan terlalu lama,” kata Gubernur Koster. Dalam paparannya, Gubernur Koster menyampaikan perbedaan Raperda Desa Adat ini dengan Perda No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman.  Dalam Perda No. 3 tahun 2001 ada 11 Bab dan 19 Pasal sedangkan Raperda Desa Adat memuat 18 Bab dan 99 Pasal. Menurut Gubernur Koster Perda yang lama secara legislasi tidak mengatur hanya pernyataan, maka harus dirubah total sehingga lebih lengkap. Melalui forum paruman ini, Gubernur berharap bisa menyerap semua aspirasi masyarakat sebelum Ranperda ini diserahkan ke DPRD Bali.

wartawan
redaksi
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.