Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara (kiri)
Bali Tribune / Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara (kiri).

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang ibu bernama Idajane. Penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah menetapkan seorang pengusaha berinisial YC sebagai tersangka. Tak hanya itu, upaya hukum yang dilakukan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga telah kandas. "Hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan sah seluruh proses penyidikan, alat bukti, hingga penetapan tersangka. Artinya, secara hukum, perkara tersebut telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP," ungkap Gde Sudiantara di Denpasar, Rabu (29/4/2026).

Namun di tengah proses tersebut, muncul rencana gelar perkara ulang oleh Wassidik Bareskrim Polri. Punglik menilai langkah ini bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai asas fundamental dalam hukum pidana. “Perkara ini sudah berjalan, sudah ada tersangka, bahkan praperadilan sudah menolak gugatan tersangka. Itu artinya proses hukum sudah sah. Lalu kenapa harus digelar ulang?” ujarnya.

Punglik mengungkapkan bahwa salah satu anggota tim Wassidik merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali yang sebelumnya pernah menangani dan menghentikan proses penyidikan (SP3) perkara ini. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar asas imparsialitas dan independensi penegakan hukum. Dalam prinsip negara hukum (rechtstaat), setiap aparat penegak hukum wajib bebas dari konflik kepentingan agar dapat menjaga objektivitas.

Ia menegaskan bahwa rencana gelar perkara ulang ini berpotensi melanggar sejumlah asas hukum penting yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana. Pertama, asas kepastian hukum (legal certainty). Menurutnya, ketika suatu perkara sudah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, maka status hukum tersebut seharusnya final dan tidak dapat diganggu gugat melalui mekanisme administratif seperti gelar perkara ulang. Ke dua, asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat. Dengan adanya putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka membuka kembali substansi perkara dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap putusan pengadilan. “Kalau ini dibiarkan, sama saja melemahkan kewibawaan pengadilan,” ujarnya.

Ke tiga, asas due process of law. Pihaknya menilai prosedur pemanggilan gelar perkara yang hanya dilakukan dalam waktu singkat, tanpa pemberitahuan resmi yang patut, serta lokasi kegiatan di luar domisili klien, jelas tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak. Ke empat, asas non-interference dalam penyidikan. Ia menilai rencana gelar perkara ulang berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap proses penyidikan yang telah sah dan berjalan sesuai ketentuan. Kelima, asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, korban justru seolah diposisikan kembali dalam tekanan, padahal secara fakta telah dirugikan.

Dalam perkara ini, kuasa hukum juga menegaskan adanya fakta objektif dari hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. Berdasarkan pengukuran bersama pada 16 September 2025, ditemukan adanya selisih penguasaan tanah. Dari data tersebut, Idajane yang seharusnya memiliki tanah seluas 1.340 meter persegi, faktanya hanya menguasai sekitar 1.194 meter persegi. Sementara pihak lain justru menguasai lahan lebih luas dari yang seharusnya. “Klien kami kekurangan sekitar 146 meter persegi, sementara pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi. Bahkan ada sekitar 36 meter persegi tanah klien kami yang dikuasai pihak lain,” urai pria yang akrab disapa Punglik ini.

Menurutnya, fakta ini bersifat objektif, terukur secara teknis, dan diverifikasi oleh instansi negara, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat dalam perkara tersebut. Punglik juga mempertanyakan urgensi gelar perkara khusus di saat proses hukum sudah berjalan hingga tahap kejaksaan. Ia menilai langkah tersebut justru berpotensi menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum. 

Ia meminta agar dilakukan evaluasi terhadap tim Wassidik guna menghindari konflik kepentingan, serta menegaskan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami tidak minta dibela. Kami hanya minta yang benar dikatakan benar. Fakta sudah jelas, hasil ukur BPN juga jelas,” ucapnya.

Punglik berharap kejaksaan segera menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan tanpa intervensi yang dinilai mencederai keadilan. 

wartawan
RAY
Category

Melesat di Motegi, Badly Persembahkan Podium IM4AC untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) Muhammad Badly Ayatullah berhasil mempersembahkan podium ketiga pada putaran ketiga Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Minggu (4/10/2026). Penampilan impresifnya pada balapan kedua, mengantarkan Badly meraih podium pertamanya di gelaran IM4AC musim ini.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rektor Sambut Hangat Silaturahmi Awak Media di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kehangatan dan keakraban mewarnai pertemuan antara pihak rektorat dan insan media di Bali pada Senin (5/10/2026). Pertemuan yang berlangsung santai ini diadakan bertepatan dengan momen peluncuran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk Tahun Akademik 2027/2028 Universitas Bali Internasional Muhammadiyah (BIM University).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Water Taxi Tanjung Benoa Belum Maksimal, Fungsi Transportasi Dipertanyakan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemanfaatan Dermaga Water Taxi Tanjung Benoa hingga kini dinilai belum sesuai dengan tujuan awal pembangunannya. Fasilitas yang digagas sebagai alternatif transportasi laut untuk mendukung konektivitas antarkawasan justru masih lebih banyak digunakan untuk aktivitas wisata bahari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Penataan DTW Air Terjun Goa Gong Sulangai Telan Dana Rp5,99 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggelontorkan hampir Rp6 miliar untuk menata kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Air Terjun Goa Gong di Desa Sulangai, Kecamatan Petang.

Paket penataan tersebut bersumber dari APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp5.990.006.662. Paket yang berada di bawah Dinas Pariwisata Badung ini tercatat dengan kode tender 10144391000 dan RUP 63019888.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Meter Kabel di Lokasi Eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe di Kusamba Hilang

balitribune.co.id | Semarapura - Puluhan meter kabel di Lokasi Eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe di wilayah Karangdadi, Desa Kusamba, Klungkung diduga hilang akibat dibobol maling. Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan, S.H menyatakan mengetahui kasus kehilangan tersebut karena adanya laporan dari masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Gianyar Bina Perkumpulan Masyarakat NTT

balitribune.co.id | Gianyar - Mencegah gangguan kantibmas,  Kasat Binmas Polres Gianyar AKP Maxen Maksalina Tallo memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada Perkumpulan Masyarakat NTT di Jalan Gumbreg, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Minggu (4/10/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.