Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Kasasi, MA Vonis Sudikerta 6 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta saat mendengar tuntutan hukuman dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sidang yang di gelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/12/19).
Balitribune.co.id | Denpasar - Mahkamah Agung  (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (53), yang menjadi terdakwa  kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
 
Dalam putusannya MA memperkuat putusan di tingkat banding dengan tetap menghukum Sudikerta dengan  6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
”Putusannya menolak kasasi yang diajukan JPU dan menolak kasasi yang diajukan terdakwa Sudikerta. Berarti putusannya menguatkan putusan PT Denpasar yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang ditemui Senin (24/8). 
 
Namun, kata Eka, pihaknya belum menerima putusan resmi dari MA terkait putusan Sudikerta tersebut. Tetapi putusan tersebut sudah dirilis website MA. Karena itu, kata Eka, pihaknya juga belum bisa memberikan komentar apapun terkait langkah selanjutnya.  “Kita tunggu saja putusan resminya,” ujarnya singkat.
 
Dalam kasasi yang diajukan, JPU memohon kepada majelis hakim MA menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Ketut Sudikerta sesuai tuntutan sebelumnya yaitu hukuman 15 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara dalam kasasi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya Suryatin Lijaya dkk memohon supaya terdakwa Sudikerta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
 
Asal tahu saja, Sudikerta yang divonis 12 tahun penjara  dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Dalam putusan banding di tingkat PT, hukuman Sudikerta turun menjadi 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, pidana denda Rp 5 miliar juga turun menjadi 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum lalu melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
 
Sementara itu, kasus yang menjerat Sudikerta bersama AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil (terpidana dalam berkas terpisah) berawal tahun 2013 saat PT Maspion Group melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama, ditawari tanah seluas 38.650 meter persegi (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 meter persegi (SHM 16249/Jimbaran), yang berlokasi di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung oleh terdakwa Sudikerta.
 
Tanah ini disebutkan berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang dijabat Gunawan Priambodo.
 
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan akhir tahun 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi, barulah diketahui kalau SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 meter persegi merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi, sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama milik korban Alim Markus mengalami kerugian Rp 150 miliar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Airport Emergency Exercise di Bandara Ngurah Rai Simulasikan Tiga Jenis Keadaan Darurat

balitribune.co.id | Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali bersama dengan berbagai instansi komunitas bandara menggelar Airport Emergency Exercise (AEE) pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan AEE ini merupakan latihan skala penuh atau full scale exercise yang menyimulasikan penanganan keadaan darurat di bandara.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang Remaja Dianiaya hingga Pingsan, Polisi Buru Pelaku

balitribune.co.id | Semarapura - Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun berinisial IGAS ditemukan menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan di Klungkung, Bali. Akibat insiden tersebut, korban harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kabupaten Klungkung untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Lakukan Pengadaan 2.365 Titik Lampu Jalan Senilai Rp16 Miliar 

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan anggaran Rp21,5 miliar untuk pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan (LPJ) pada Tahun Anggaran 2026. Program tersebut mencakup enam kecamatan dengan total 2.365 titik lampu. Dari total pagu tersebut, nilai kontrak pekerjaan tercatat sekitar Rp16 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Truk dan Bus Besar Dihentikan

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upacara Aci Pengangon atau Siat Tipat Bantal di depan Pura Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, akan disertai rekayasa lalu lintas pada Sabtu (26/9/2026). Kendaraan besar seperti truk dan bus besar dihentikan sementara sampai upacara selesai.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Macet Gatsu Barat - Canggu, Pemkab Badung Dalami Solusi Terowongan Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendalami rencana pembangunan infrastruktur terowongan (Tunnel) bawah tanah sebagai alternatif solusi mengurai kepadatan lalu lintas pada koridor strategis Gatsu Barat – Kerobokan - Canggu.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.