Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Kasasi, MA Vonis Sudikerta 6 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta saat mendengar tuntutan hukuman dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sidang yang di gelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/12/19).
Balitribune.co.id | Denpasar - Mahkamah Agung  (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (53), yang menjadi terdakwa  kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
 
Dalam putusannya MA memperkuat putusan di tingkat banding dengan tetap menghukum Sudikerta dengan  6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
”Putusannya menolak kasasi yang diajukan JPU dan menolak kasasi yang diajukan terdakwa Sudikerta. Berarti putusannya menguatkan putusan PT Denpasar yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang ditemui Senin (24/8). 
 
Namun, kata Eka, pihaknya belum menerima putusan resmi dari MA terkait putusan Sudikerta tersebut. Tetapi putusan tersebut sudah dirilis website MA. Karena itu, kata Eka, pihaknya juga belum bisa memberikan komentar apapun terkait langkah selanjutnya.  “Kita tunggu saja putusan resminya,” ujarnya singkat.
 
Dalam kasasi yang diajukan, JPU memohon kepada majelis hakim MA menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Ketut Sudikerta sesuai tuntutan sebelumnya yaitu hukuman 15 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara dalam kasasi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya Suryatin Lijaya dkk memohon supaya terdakwa Sudikerta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
 
Asal tahu saja, Sudikerta yang divonis 12 tahun penjara  dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Dalam putusan banding di tingkat PT, hukuman Sudikerta turun menjadi 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, pidana denda Rp 5 miliar juga turun menjadi 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum lalu melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
 
Sementara itu, kasus yang menjerat Sudikerta bersama AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil (terpidana dalam berkas terpisah) berawal tahun 2013 saat PT Maspion Group melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama, ditawari tanah seluas 38.650 meter persegi (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 meter persegi (SHM 16249/Jimbaran), yang berlokasi di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung oleh terdakwa Sudikerta.
 
Tanah ini disebutkan berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang dijabat Gunawan Priambodo.
 
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan akhir tahun 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi, barulah diketahui kalau SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 meter persegi merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi, sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama milik korban Alim Markus mengalami kerugian Rp 150 miliar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bahas Budaya dan Keamanan, Kapolresta Denpasar Silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang kembali melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta, di Jalan Sutomo Denpasar Utara, Kamis (19/2/2026). Kedatangan Leonardo beserta jajaran PJU Polresta Denpasar disambut hangat oleh Penglingsir Puri Agung Jrokuta, I GN Jaka Pratidnya (Turah Joko) beserta anggota keluarga Puri.

Baca Selengkapnya icon click

Performa Impresif, Danamon Cetak Kenaikan Laba Double Digit di 2025

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Danamon”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini mengumumkan kinerja keuangan dan operasionalnya pada dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (FY2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangli Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Lewat Sinergi Teknologi dan Tradisi

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya dalam menuntaskan persoalan sampah melalui sinergi lintas sektor, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan nilai kearifan lokal Palemahan. Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi dan diseminasi program prioritas pemerintah yang digelar di Gedung Bukti Mukti Bakti Kantor Bupati Bangli pada Kamis, (19/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Penanaman Pohon di Desa Sumerta Kelod Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan kelestarian lingkungan, Bank Rakyat Indonesia melalui Program BRI Peduli melaksanakan kegiatan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis bagi 500 orang masyarakat di Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan penanaman 100 pohon produktif. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.