Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Total 2.983 Pekerja PHK dan Dirumahkan di Badung Terima Insentif, Disperinaker ‘Bingung’ 82 Penerima Tercecer

Bali Tribune/IGB Suartika (kanan)
Balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) terus menggeber pencairan insentif bagi pekerja yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) dan dirumahkan akibat dampak dari Pandemi Covid-19.
 
Dari ribuan pekerja ber-KTP Badung yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima insentif, saat ini sudah ada yang menerima full insentif dengan besaran Rp 600 ribu selama tiga bulan. Sementara sisanya masih dalam proses.
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga menyatakan, pencairan insentif bagi pekerja pariwisata dan pekerja lainnya yang lolos verifikasi sebagai penerima insentif terus dilakukan sampai tuntas.
 
“Sampai saat ini untuk pencairan insentif pekerja pariwisata sudah ada yang ditransfer lunas, dan ada juga yang masih proses,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
 
Sementara Kabid Produksi Industri Disperinaker IGB Suartika menambahkan, dalam menyeleksi calon penerima insentif pekerja pariwisata dan sektor lainnya yang bersumber dari APBD Badung dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama yang lolos verifikasi adalah 1.646, verifikasi kedua 1.059, dan verifikasi ketiga sebanyak 278. Secara keseluruhan yang dinyatakan berhak dan lolos menerima insentif Rp 600 ribu selama tiga bulan sesuai Jutlak dan Jutnis adalah 2.983 orang.
 
“Kita dalam verifikasi kemarin dibagi jadi tiga tahap total yang berhak menerima sesuai Jutnis dan Aplikasi yang kita siapkan hanya 2.983. Cuma pencairan tidak sekaligus,” timpalnya.
 
Untuk hasil verifikasi tahap pertama, kata dia, sudah tiga kali dicairkan. Sementara untuk tahap dua baru dua kali pencairan dan tahap tiga sampai saat ini baru dicairkan satu kali. Pihaknya berdalih tidak bisa mencairkan sekaligus lantaran waktunya cukup lama.
 
“Kita simultan dalam pembayaran. Karena kalau menunggu sekaligus lama sekali mereka menunggu. Selain itu kita juga dikejar progres,” terang Gung Suartika.
 
Namun demikian, pihaknya meminta bagi penerima yang sudah dinyatakan lolos verifikasi jangan khawatir. Pasalnya, mereka pasti akan ditransfer uang Rp 600 ribu sebanyak tiga kali. Termasuk yang sekarang sudah bekerja pun tetap akan menerima insentif ini, sebab sudah masuk sebagai daftar penerima.
 
“Bagi yang baru dua kali atau sekali transfer jangan khawatir. Sesuai Jutnis semua akan dibayar tiga kali atau selama tiga bulan. Anggarannya juga sudah siap,” tegasnya.
 
Saat ini, menurut Gung Suartika, memang ada 82 orang datanya sudah masuk, namun sama sekali belum dicairkan. Itu karena rekening penerima tidak valid. Pihaknya pun masih terus menelusuri 82 orang tersebut agar segera mengirim rekeningnya yang aktif.
 
“Cuma ada 82 lagi yang memang belum menerima (uangnya ditransfer, red), tapi data sudah ada. Per hari ini kami sudah kirim datanya ke BPD untuk verifikasi tentang rekening yang mereka uploud sehingga siap untuk ditransfer. Yang 82 ini sebanyak 61 masuk verifikasi tahap I dan 21 tahap 2,” jelasnya.
Secara keseluruhan, kata dia, total ada sebanyak 2.983 lolos verifikasi, namun yang sudah menerima 2.892. Cuma 9 orang gagal lolos verifikasi.
 
Ditambahkan jika pun ada pekerja pariwisata di PHK tapi tidak masuk sebagai calon penerima, Gung Suartika menyebut kemungkinan karena tidak lolos saat clansing di aplikasi Kominfo. Atau pekerja tidak memasukan data sesuai dengan ketentuan yang ada di aplikasi.
 
“Kalau ada yang bilang tidak menerima, mungkin saja ada, karena pemahaman pekerja terhadap IT kan berbeda-beda. Tapi yang jelas, pendaftaran lewat Aplikasi, clansing dilakukan oleh Kominfo by sistem dan kita tugasnya hanya melakukan verifikasi. Data tidak bisa main-main, sangat selektif,” pungkasnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.