Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPA Peh Overload, Jembrana Wajibkan Teba

TPA
Bali Tribune / OVERLOAD - Kondisi TPA Peh yang kini tampak sudah semakin overload. Masyarakat kini diminta mandiri mengelola sampah dengan membuat teba tradisional.

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini persoalan penanganan sampah juga menjadi persoalan yang pelik di Jembrana. Terlebih dengan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh kini kondisinya sudah semakin over kapasitas. Penanganan sampah bahkan kini justru dititikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat hingga di pedesaan untuk mengelola mandiri sampah di lahan masing-masing.

Persoalan sampah menjadi masih menjadi persoalan yang serius. Berbagai upaya terus dilakukan untuk menangani persoalan sampah. Setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah, kini Bupati Jembrana I Made Kembang  Hartawan juga ikut mengeluarkan imbauan.

Teranyar pada Senin (20/4/2026) lalu Bupati Jembrana telah mengeluarkan surat nomor 0688/HK/2026 perihal Himbauan Pengelolaan Sampah Organik Berbasis Sumber Melalui Pembuatan dan Penerapan Teba Tradisional. Surat yang berisi himbauan kepada masyarakat Jembrana agar membuat teba tradisional ini disebut sebagai langkah strategis terkait pengelolaan sampah berbasis sumber dan tindak lanjut regulasi provinsi.

Melalui himbauan ini, Bupati justru menitikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat, terutama di lingkungan pedesaan yang memiliki halaman belakang, untuk mulai mengelola limbah rumah tangga secara mandiri di lahan masing-masing melalui metode teba tradisional. Metode teba ini disebut sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Bali sejak dulu. Namun seiring waktu mulai ditinggalkan dan kini dihidupkan lagi untuk menangani sampah organik.

Dengan sekitar 60-70% sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga adalah organik, langkah ini kini diklaim sebagai solusi mempercepat penanganan masalah persampahan dan menjaga kelestarian lingkungan. Jika setiap rumah memiliki teba, diyakini maka beban angkut sampah ke TPA akan berkurang secara signifikan."Pengelolaan sampah yang paling efektif dimulai dari rumah tangga. Kami menghimbau warga yang memiliki halaman belakang atau lahan tersisa untuk menerapkan sistem Teba Tradisional guna mengolah sampah organik," tegasnya Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan Rabu (22/4/2024). 

Bahkan untuk memastikan pelaksanaan imbauan ini berjalan efektif, seluruh kelian banjar dan kepala lingkungan di Kabupaten Jembrana diminta ikut mengawal. Mereka juga ditarget sudah melaporkan dalam waktu empat minggu kedepan.

Para aparat kewilayahan ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menggerakkan, memantau, serta memastikan pelaksanaan sistem ini di lingkungan masing-masing. Para aparat kewilayahan diwajibkan melaporkan progres penerapan Teba Tradisional ini kepada Bupati Jembrana melalui Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman. "Kita  ingin memastikan  gerakan Teba Tradisional ini berjalan. Lakukan pemantauan, gerakkan dan pastikan sehingga imbauan ini benar benar berjalan dan laporkan hasilnya dalam waktu maksimal empat minggu," imbuhnya. 

Bahkan metode ini diharapkan segera menjadi budaya di tengah masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari secara berkelanjutan. Masyarakat diminta memulai langkah mandiri membuat lubang teba sedalam dua meter di halaman belakang rumah.

Selain menjadi tempat pengolahan sampah dengan nilai ekonomi seperti pupuk kompos, teba tradisional kini diharapkan efektif sebagai lubang resapan air saat musim hujan guna menjaga cadangan air tanah."Kunci keberhasilan sistem ini terletak pada kedisiplinan pemilahan, hanya sampah organik agar dapat terurai secara alami. Jika semuanya disiplin, kami meyakini volume sampah yang masuk ke TPA Peh jauh berkurang," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Stok Babi Jelang Galungan di Badung Dipastikan Aman, 172 Petugas Diterjunkan Awasi Kesehatan Ternak

balitribune.co.id I Mangupura - Menjelang Hari Raya Galungan, Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung memastikan ketersediaan stok babi untuk kebutuhan masyarakat dalam kondisi aman dan mencukupi. Fokus pengawasan saat ini tidak hanya pada ketersediaan stok, tetapi juga memastikan ternak yang akan dikonsumsi masyarakat bebas dari penyakit, khususnya African Swine Fever (ASF).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Pelajar Ramaikan OMIA 2026 di Bali untuk Sebarkan Nilai Olimpiade

balitribune.co.id I Badung - Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) kembali menghadirkan program Olympic Movement in Action (OMIA) 2026 yang digelar di kawasan Bali Collection, Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan NOC Indonesia dalam mempromosikan nilai-nilai Olympism sekaligus memperkuat budaya olahraga di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Asian OWS Championship 2026, Perenang Indonesia Belum Mampu Bersaing

balitribune.co.id I Badung - Dua perenang open water swimming (OWS) Indonesia, Moch. Akbar Putra Taufik dan Sang Arka Ning Jaladri Prawatya masih belum mampu bersaing dengan perenang-perenang Asia lainnya pada hari pertama Asian Open Water Swimming (OWS) Championship ke-12 nomor 5 kilometer.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sembilan Sulinggih Puput Puncak Karya Agung di Pura Segara Rupek

balitribune.co.id I Singaraja - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Puncak Karya Padudusan Agung Menawa Ratna di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dan Pura Taman Beji Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (14/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Villa di Nusa Dua, Pembayaran Belum Lunas, Penghuni Enggan Angkat Kaki

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik terkait Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang sempat viral akibat aksi perusakan gerbang properti, kini mulai menemui titik terang. Pihak pemilik villa, Ita SP, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya didasarkan pada landasan hukum kuat menyusul adanya dugaan wanprestasi (cidera janji) dari pihak pembeli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.