Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

sampah
Bali Tribune / TPA Suwung (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Penegasan Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Surat Pemberitahuan Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, Perihal Pemberitahuan Batas Waktu Penutupan TPA Suwung tanggal 23 Desember 2025. Surat penting ini ditujukan kepada Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.

"TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," tegas Koster. 

Walikota Denpasar dan Bupati Badung diminta segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung. Mengoptimalkan Tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer. Semua ini guna mempercepat proses pengomposan di rumahtangga, atau memakai model lain.

"Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumahtangga," katanya.

Koster juga meminta agar segera mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumahtangga sampai tingkat desa/kelurahan/desa adat, serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.

"Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumahtangga," kata Koster.

Orang nomor satu di Bali ini meminta agar segera melakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung.

Keberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Atas temuan itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.

TPA Suwung dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011, yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana. Menanggapi potensi proses hukum tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Koster berjuang keras menyelamatkan Bali. 

Koster meminta pemerintah pusat hanya menerapkan sanksi administrasi, dengan komitmen TPA Suwung ditutup Desember 2025. Komitmen ini merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur Bali, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung.

KLH kemudian menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung. Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, yaitu hingga 23 Desember 2025, untuk menghentikan operasional open dumping sejak keputusan diterima 23 Mei 2025 lalu.

wartawan
YUE
Category

Warga Desa Abang Panik, Bangunan Usaha Percetakan Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Amlapura - Warga di Banjar Dinas Abang Kaler, Desa Abang, Kecamatan Abang, Karangasem, berhamburan keluar rumah usai mendengar teriakan kebakaran. Dengan peralatan seadanya warga berusaha memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lainnya di sebelah bangunan yang terbakar tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibuka Sejak 29 Oktober, Pendaftaran Sekda Klungkung Sepi Peminat

balitribune.co.id | Semarapura - Meski pendaftaran seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung telah dibuka sejak 29 Oktober lalu, hingga Selasa (3/11/2026) belum ada satu pun pejabat yang menyerahkan berkas pendaftaran.

Padahal, terdapat puluhan hingga ratusan pejabat yang secara persyaratan administrasi dan kepangkatan berpeluang untuk mengikuti ajang seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perluas Galeri Indonesia di Odisha, Ida Rsi Pajang Wayang dan Gender Bali

balitribune.co.id | Jakarta - Ida Rsi Putra Manuaba, pengasuh Ashram Gandhi Puri sekaligus penggagas Kalingga Bali Sanggam, terus memperkuat hubungan persahabatan historis antara Bali dan Odisha, India. Melalui gerakan Kalingga Bali Yatra, Ida Rsi Putra Manuaba konsisten menghubungkan kembali jejak peradaban leluhur lewat sektor kebudayaan, pendidikan, perdagangan, dan spiritualitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakili Ketua DPRD Badung, Nyoman Gede Wiradana Hadiri Karya Agung di Pura Puseh Sigaran

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Gede Wiradana mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri rangkaian Karya Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan lan Pedudusan Agung Utamaning Utama di Pura Puseh Desa Adat Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, Senin (2/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kemacetan di Gilimanuk Masih Terjadi, Warga Minta Keluhannya Disikapi

balitribune.co.id | Negara - Kondisi krodit akibat mengularnya antrean kendaraan dari pelabuhan penyeberangan Gilimanuk, hingga kini masih terus terjadi. Kemacetan lalu lintas di jalur menuju pelabuhan tersebut kini dampaknya semakin dirasakan oleh masyarakat di Kelurahan Gilimanuk. Warga pun berharap keluhan masyarakat bisa segera disikapi oleh pihak-pihak terkait.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.