Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tragedi Demokrasi

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) langsung serentak di 171 daerah sudah selesai 27 Juni 2018 kemarin. Artinya, KPU sebagai lembaga penyelenggara telah berhasil menunaikan amanah UU secara baik. Tentu saja atas dukungan Bawaslu sebagai pengawas, Polri/TNI sebagai penjamin keamanan dan ketertiban, Parpol sebagai pilar demokrasi dan masyarakat sebagai pemberi mandat. Meski demikian, pesta demokrasi dengan melibatkan sekitar 500 calon kepala daerah, 16 Parpol Pengusung/Pendukung serta sekitar 42juta pemilih ini, tentu tidak sempurna sebagai mana dibayangkan di alam ide. Ada berbagai kasus yang menyebabkan Pilkada ulang atau sekadar hitung ulang masih terjadi di berbagai daerah. Di antara masalah-masalah ini, ada hal yang tidak pernah terjadi pada Pilkada langsung sebelumnya: Ada pasangan calon (Paslon) yang bertarung melawan kotak kosong karena tidak ada rival yang memenuhi syarat. Hasilnya: Kotak Kosong memenangi kontestasi. Kasus ini yang Penulis maksud sebagai Tragedi Demokrasi. Tragedi ini terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Di sini,  Paslon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) yang didukung 10 parpol dikalahkan oleh kotak kosong dengan skor kemenangan cukup telak: 53,31:46,69. Pilkada dengan Paslon tunggal memang pernah dilakukan uji tafsir di MK lantaran oleh banyak orang, praktek ini jelas-jelas mereduksi nilai demokrasi. Prinsip demokrasi paling azasi adalah melibatkan sebanyak mungkin rakyat sebagai pemilih dan calon pemimpin untuk dipilih. Namun, pengawal konstitusi itu rupanya mempertimbangkan juga hak azasi Paslon yang sudah memenuhi syarat tetapi harus dibatalkan atau diundurkan hanya karena Paslon lain tak memenuhi syarat atau Parpol Pengusung tak mau mengusung Paslon lain. Jadilah Paslon tunggal 'dihalalkan' dalam Pilkada. Makan, sejak Pilkada langsung 2016, 2017 dan 2018 ini, Paslon tunggal muncul di berbagai kabupaten/Kota. Untuk tahun 2018 ini ada 13 calon tunggal yang bertarung melawan kotak kosong di 13 Kabupaten/Kota di tanah air. Fakta ini sah menurut hukum karena MK sudah membenarkan. Namun, kasus yang terjadi pada Pilkada Kota Makassar ini sungguh-sungguh tidak normal. Mengapa? Pada kasus Kota Makassar, Paslon tunggal bukan lantaran paslon alternatif tidak ada. Sebenarnya ada rival tanding dari Paslon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) yakni Mohammad Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar saat ini) yang berpasangan dengan Indira Mulyasari (DIAmi). Dalam perjalanannya, Paslon DIAmi digugurkan KPUD setempat berdasarkan putusan MA yang mencoret nama Pamanto dari Daftar Calon Tetap Walikota Makassar. MA berdalih, bahwa sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) PKPU  Nomor 15 Tahun 2017, Paslon DIAmi harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Wali Kota Makassar Tahun 2018. Sebenarnya, kasus hukum yang melilit Paslon ini sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap syarat kepentingan politik. Namun, dengan turunnya putusan MA, semua pihak menghormati hukum, termasuk Pamanto, sang Walikota Makassar. Pilkada Kota Makassar tetap berlangsung dengan Paslon tunggal dan hasilnya sungguh mengerikan: kotak kosong menang. Fakta ini menggugat nalar politik kita untuk berpikir ulang. Mengapa saat pembangunan demokrasi kita sedang tumbuh berkelindan dengan penghargaan atas hak-hak warga negara untuk memilih yang terbaik, namun masih diberi ruang adanya calon tunggal dalam Pilkada. Apakah tidak lebih baik hukum mereduksi prosedur teknis administrasi misalnya dengan menjaring Paslon baru dalam waktu pendek atau menghadirkan instrumen sanksi berat kepada Parpol yang tidak mengusung calon alternatif demi menutup ruang munculnya Paslon tunggal? Berdasarkan kaidah berpikir normal: lebih baik mengorbankan masalah teknis-administrasi daripada mengorbankan substansi demokrasi. Jika tidak segera diselamatkan aspek yuridis dan administratif penyelenggaraan Pilkada untuk menutup peluang munculnya calon tunggal, terutama dengan kasus seperti Kota Makassar, maka kita sedang berjalan dengan mata terbuka ke dalam jurang  Tragedi Demokrasi yang sungguh-sungguh tragis.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.