Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tragis, Isteri Diusir Anak Tiri Setelah Suami Meninggal

Jero Ebas
Bali Tribune / Jero Ebas

balitribune.co.id | Denpasar - Malang benar nasib seorang wanita berinisial Jero Ebas (47). Ia mengaku diusir oleh anak tirinya dari rumah pascasuami berinisial Anak Agung NAU meninggal dunia. Tidak hanya itu saja. Sejumlah barang miliknya dari rumah itu pun raib.

Wanita kelahiran Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini menjelaskan, dirinya menikah dengan suaminya yang saat itu berstatus duda pada 17 November 2022 namun pada Oktober 2023, sang suami meninggal dunia. Hanya berselang sebulan kemudian, salah satu anak tiri perempuannya yang pertama berinisial Anak Agung SRP mengirim pesan singkat via WA kepada Jero Ebas untuk segera pergi meninggalkan rumah yang tempat bersama mendiang suaminya itu. Tetapi Jero Ebas tidak menanggapinya karena merasa menikah dengan suaminya sah secara hukum NKRI dan Adat Bali.

"Alasannya, rumah yang saya dengan suami tempati selama ini mau dijual karena adiknya yang laki - laki mau keluar dari Lapas di Bangli. Tetapi saat itu saya lawan lewat WA," ungkapnya kepada Bali Tribune.

Selanjutnya pada Desember 2023, anak tiri perempuan lain memberikan surat somasi kepada Jero Ebas. Dan pada Januari 2024, Jero Ebas mendapatkan surat gugatan dari PN Denpasar yang ditandatangani oleh anak tirinya laki - laki berinisial Anak Agung Ngurah SJ karena tidak lama lagi akan bebas dari Lapas di Bangli. Dan setelah menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan, pada Mei 2025 keluarlah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) yang memenangkan gugatan anak - anak tirinya itu. Sementara saat itu Jero Ebas masih sedang mengupayakan hukum PK ke MA. Selanjutnya rumah itu dipasang spanduk sebanyak dua kali yang menurut Jero Ebas berisi intimidasi dan ancaman.

"Spanduk itu tidak mengatasnamakan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi. Dan tulisan di spanduk itu mempermalukan dan mencoreng harga diri saya sebagai seorang wanita yang sudah dinikahi secara hukum NKRI dan Adat Bali. Saya diminta dengan keras untuk segera keluar dari rumah tersebut dalam hitungan satu sampai dua kali dua puluh empat jam," tuturnya.

Beberapa hari kemudian ketika Jero Ebas pulang kerja pukul 22.00 Wita, ia melihat  pintu gerbang rumah sudah digembok.

Sementara barang - barang pribadi dan seluruh hewan rescuenya seperti kucing dan anjing masih berada di dalam rumah. Lantaran sudah malam, ia pergi ke sebuah minimarket lantaran shock. Kemudian di pagi harinya ia baru pergi mencari hotel di daerah Seminyak dekat kantornya untuk menginap. Sampai sekarang Jero Ebas berpindah - pindah tempat tinggal karena keuangannya menjadi tidak stabil. Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, Jero Ebas kembali mendatangi rumah yang terletak di wilayah Denpasar Utara itu

dengan tujuan untuk mengambil  anjing dan kucing rescuenya dengan menyewa sebuah mobil. Atas bantuan dari team seorang anggota DPD RI dan team lainnya,  berhasil mengeluarkan semua hewan - hewan tersebut.

"Semua tuduhan yang mengatakan rumah itu dijadikan penangkaran anjing adalah fitnah. Karena semasa pacaran dengan almarhum suami saya, salah satu anak tiri yang perempuan menginginkan saya dan anjing kucing tinggal di rumah tersebut sebagai penjaga rumah. Saya bertanggung jawab dengan para anabul rescue dengan merawat dan mengobati. Semua biaya perawatan itu murni dari gaji dan komisi saya," katanya.

Namun betapa kagetnya ketika Jero Ebas akan mengambil barang - barang pribadinya dari rumah tersebut karena sudah dibongkar dan dijual kepada seseorang yang mengaku dari Madura, Jawa Timur. Sementara semua barang pribadinya, seperti perabot rumah tangga, pakaiannya, kacamata, laptop, perlengkapan sembahyang dan kandang hewan piaraan raib. Sehingga terjadilah perdebatan antara Jero Ebas dengan orang yang mengaku kakak dari pembeli rumah itu.

"Saya bertanya, dimana barang - barang saya, dia bilang tidak tahu. Padahal SHM rumah itu adalah milik suami saya yang kami tempati selama ini. Saya tidak tahu kalau sudah berganti nama di SHM menjadi kedua anak tiri saya. Secara niskala dan sekala, saya masih berstatus isterinya Anak Agung NAU meski suami saya sudah meninggal dunia. Saya tidak selingkuh, saya tidak diceraikan oleh suami saya  dan saya belum menikah lagi. Tapi barang - barang saya semuanya hilang," urainya.

Ia kemudian melaporkan kehilangan barangnya itu kepada pihak kepolisian Mapolda Bali dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/415/VI/2025/ SPKT Polda Bali, tanggal 30 Juni 2025. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya di Mapolresta Denpasar dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/V/2025/SPKT/Polresta Denpasar, tanggal 11 Mei 2025. Namun untuk laporan dugaan pengancaman, Polresta Denpasar telah menerbitkan SP3 dengan alasan karena belum ditemukan unsur tindak pidananya. "Saya akan teruskan hal ini ke Propam Bareskrim untuk menindaklanjuti dan meminta keadilan. Saya sangat berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya ini dengan profesional dan seadil - adilnya," harapnya.

Sementara kuasa hukum anak tirinya, Nyoman Wirajaya yang ditemui Bali Tribune mengatakan, kliennya tidak melakukan pengusiran seperti yang disampaikan Jero Ebas. Selain itu, rumah tersebut adalah pemberian dari keluarga mendiang ibu kandung para kliennya.

"Kalau dia klaim bahwa itu rumah suaminya, itu bukan rumah almarhum suaminya juga kok. Rumah itu dari ibu kandungnya klien saya yang diberikan oleh keluarganya kebetulan orang Cina. Jadi wajar, klien kami yang mendapatkan hak rumah itu," katanya.

Pengacara yang merupakan purnawirawan Polri ini juga menjelaskan, bahwa lantaran rumah tersebut telah dikuasi oleh kliennya sehingga tidak dilaksanakan eksekusi. Selain itu, kliennya juga telah berupaya untuk memberikan talih kasih namun Jero Ebas menolaknya.

"Ya, objeknya sudah dikuasai oleh klien kami jadi tidak diperlukan eksekusi lagilah. Klien kami juga sudah mau memberikan sekedar talih kasih, tetapi Jero Ebas yang tidak mau," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Ditpolairud Polda Bali Bekuk Pengedar BBM Subsidi Ilegal di Karangasem, 190 Liter Pertalite Disita 

balitribune.co.id | Amlapura - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial IKS diamankan bersama barang bukti mobil modifikasi dan 190 liter BBM jenis Pertalite di Jalan Raya Seraya, Kabupaten Karangasem, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Batalyon TP 928/Brata Sena Yudha Sukses Kawal Pengibaran Merah Putih HUT ke-81 RI di Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Batalyon TP 928/Brata Sena Yudha mengambil peran strategis dalam menyukseskan upacara pengibaran Bendera Pusaka Sang Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi Bali. Upacara khidmat ini digelar di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, pada Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rasa Nusantara di Hari Kemerdekaan Memberikan Pengalaman Unik dan Interaktif bagi Wisatawan

balitribune.co.id | Mangupura - Parade budaya memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di area sekitar Pantai Kuta Kabupaten Badung, Senin (17/8/2026) sore. Deretan kostum tradisional dari berbagai daerah tampil anggun memperlihatkan kekayaan budaya sekaligus semangat persatuan. Anak-anak disabilitas pun turut unjuk kebolehan memainkan musik angklung yang memikat perhatian wisatawan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Paskibraka Karangasem 2026 Dibekali Materi Kepemimpinan, Kebangsaan dan Kedisiplinan

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa bersama Sekretaris Daerah (Sekda) I Ketut Sedana Merta dan jajaran Forkopimda Kabupaten Karangasem memberikan pembekalan kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karangasem Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula SKB Kabupaten Karangasem, Sabtu (15/8/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menyemai Asa Digital dari Ruang Kelas Selemadeg: Kisah Ni Wayan Sri Yasmini Menembus Anugerah Bali Swacitta Nugraha 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana anggun menyelimuti Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Jumat (14/8/2026) pagi. Di tengah deretan penerima penghargaan peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali yang berbusana adat teratur, Ni Wayan Sri Yasmini, S.Pd., M.Pd. melangkah mantap menuju panggung penghormatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sentuhan Lokal Pemantik Asa, Inovasi ‘Abu Teko’ Selamatkan Seni Terracotta Pejaten

balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah kepulan asap pembakaran genteng dan aroma tanah liat yang khas di Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sebuah tantangan besar sempat membayangi para perajin lokal. Pejaten, yang sejak lama melegenda dengan produk genteng dan batu bata berkualitas bermerek "Pejaten", harus berhadapan dengan makin langkanya bahan baku tanah liat premium.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.