Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Aljazair Terancam 7 Tahun Penjara

Trio Aljazair jalani sidang perdana, kemarin dalam kasus pencurian.

BALI TRIBUNE - Tiga warga negara Aljazair yang diadili karena dugaan kasus pencurian, terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Mereka adalah Mohamed Triki (52),  Nour El Islam Manaa (31), dan Islam Bettayeb (20). Ancaman hukuman itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (23/8). Di hadapan majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara, jaksa Kurniawan mengatakan, ketiga terdakwa telah melawan hukum dengan mengambil sesuatu barang berupa 1 buah tas selempang kulit warna merah berisikan 1 kartu ATM, 1 kartu kredit, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu milik saksi korban bernama Sri Lestari. Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Jaksa Kurniawan membeberkan, para terdakwa melakukan aksi pencurian pada 23 April 2018 sekitar pukul 20.30 Wita di Warung Pepe, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Kala itu, para terdakwa masuk ke Warung Pepe dengan jalan beriringan untuk membeli makan malam. Sambil berjalan, terdakwa Nour El Islam Manaa dengan enteng mengambil tas milik saksi korban yang digantung di kursi. "Setelah berhasil mengambil tas tersebut, kemudian diserahkan ke terdakwa Islam Bettayeb. Setelah itu kedua terdakwa pergi menuju toilet di area parkir dan mengambil barang-barang yang ada dalam tas untuk kemudian diserahkan ke terdakwa Mohamed Triki," beber Kurniawan. Setelah beraksi, terdakwa Nour El Islam Manaa dan Islam Bettayeb pergi meninggalkan tempat tersebut lebih dahulu mengendarai sepeda motor. Namun tak berselang lama, terdakwa Mohamed Triki  yang ditinggalkan kedua rekannnya di area parkir langsung diamankan oleh security berserta barang hasil curiannya. "Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp1.500.000," pungkas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini. Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa yang tidak didamping penasihat hukum dan hanya dibantu oleh seorang penerjemah bahasa, tidak merasa keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi polisi dari Polsek Kuta.

wartawan
Redaksi
Category

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.