Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Aljazair Terancam 7 Tahun Penjara

Trio Aljazair jalani sidang perdana, kemarin dalam kasus pencurian.

BALI TRIBUNE - Tiga warga negara Aljazair yang diadili karena dugaan kasus pencurian, terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Mereka adalah Mohamed Triki (52),  Nour El Islam Manaa (31), dan Islam Bettayeb (20). Ancaman hukuman itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (23/8). Di hadapan majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara, jaksa Kurniawan mengatakan, ketiga terdakwa telah melawan hukum dengan mengambil sesuatu barang berupa 1 buah tas selempang kulit warna merah berisikan 1 kartu ATM, 1 kartu kredit, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu milik saksi korban bernama Sri Lestari. Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Jaksa Kurniawan membeberkan, para terdakwa melakukan aksi pencurian pada 23 April 2018 sekitar pukul 20.30 Wita di Warung Pepe, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Kala itu, para terdakwa masuk ke Warung Pepe dengan jalan beriringan untuk membeli makan malam. Sambil berjalan, terdakwa Nour El Islam Manaa dengan enteng mengambil tas milik saksi korban yang digantung di kursi. "Setelah berhasil mengambil tas tersebut, kemudian diserahkan ke terdakwa Islam Bettayeb. Setelah itu kedua terdakwa pergi menuju toilet di area parkir dan mengambil barang-barang yang ada dalam tas untuk kemudian diserahkan ke terdakwa Mohamed Triki," beber Kurniawan. Setelah beraksi, terdakwa Nour El Islam Manaa dan Islam Bettayeb pergi meninggalkan tempat tersebut lebih dahulu mengendarai sepeda motor. Namun tak berselang lama, terdakwa Mohamed Triki  yang ditinggalkan kedua rekannnya di area parkir langsung diamankan oleh security berserta barang hasil curiannya. "Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp1.500.000," pungkas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini. Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa yang tidak didamping penasihat hukum dan hanya dibantu oleh seorang penerjemah bahasa, tidak merasa keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi polisi dari Polsek Kuta.

wartawan
Redaksi
Category

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Hari Raya, Satgas PASTI Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang rangkaian perayaan hari raya keagamaan di Bali, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kerap muncul pada momen tersebut. Imbauan ini disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial yang semakin beragam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.