Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Pengedar Sabu Jaringan Lapas Banyuwangi Dituntut Bui 10 Tahun

Bali Tribune/ Para terdakwa saat mengikuti sidang secara telekonferensi
Balitribune.co.id | Denpasar - Tiga pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara telekonfernsi pada Kamis (18/6). Mereka dianggap menyediakan sabu sebanyak 17 paket dengan berat total 7,60 gram netto. 
 
Tuntutan terhadap terdakwa yang masing-masing bernama Moh. Alfan Taufik (47), Eko Suryanto (43), dan Herman Hidayat (33) tersebut, diajukan oleh Jaksa Dewa Ayu Wanyuni Mesi kepada majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara.
 
Jaksa Wanyuni Mesi menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
Para terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,"tegas Jaksa Wanyuni Mesi saat membacakan pokok tuntutannya. 
 
Terhadap tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. "Atas tuntutan Jaksa, kami akan mengajukan pledoi tertulis, yang mulia," kata penasehat hukum para terdakwa. 
 
Ketua majelis hakim kemudian memberi waktu selama 1 minggu kepada penasehat untuk menyiapkan pembelaannya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/6) mendatang. 
 
Kasus ini berawal ketika Taufik mendapat paket sabu dari seseorang bernama Fajar (Napi Lapas Banyuwangi). Lalu,  Taufik dibantu oleh Eko dan Herman memecah paket sabu tersebut menjadi 21 paket. 
 
Selanjutnya, Taufik dan Herman dengan mengendarai sepeda motor pergi menempel 2 paket sabu di Jalan Buluh Indah, dan 5 paket sabu di Jalan Ahmad Yani, Denpasar. Setelah itu keduanya kembali ke tempat tinggal Eko, di gudang tempat servis TV di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Denpasar Utara. 
 
Singkat cerita, pada Kamis 9 Januari 2020 sekitar jam 04.00 Wita, ketiganya diringkus oleh petugas kepolisian dari Polda Bali pada saat sedang berpesta sabu di tempat tinggal Eko.  Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 17 potongan pipet berisi sabu, serta barang bukti yang berkaitan. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Launching Program AGUNG: Armada Baru, Layanan Gratis dan Nyaman untuk Masyarakat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Armada ambulans baru yang lebih bagus, lengkap, dan nyaman kini siap melayani masyarakat Karangasem. Melalui Program AGUNG (Ambulans Gratis untuk Negeri Gemah Ripah Lohjinawi), Pemerintah Kabupaten Karangasem menghadirkan layanan ambulans gratis, cepat, dan responsif untuk menjangkau seluruh wilayah hingga pelosok desa.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Pastikan Normalisasi dan Proyek Senderan Sungai Rampung Desember

balitribune.co.id | Amlapura - Memasuki musim hujan, Pemkab Karangasem bersama Balai Wilayah Sungai Bali Penida terus mengebut pengerjaan normalisasi sejumlah sungai di Kabupaten Karangasem, diantaranya aliran Sungai Tukad Betel yang melintasi Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, yang pengerjaan pemasangan bronjong di pinggir sungai ini sudah hampir rampung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Tjok Surya Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung membuka kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu (12/11).

Baca Selengkapnya icon click

Adinda Menangkan Hak Asuh Penuh Anak Kembar di Mahkamah Agung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua tahun sengketa dan perjuangan panjang melawan dugaan kekerasan dan kelalaian, Adinda Viraya Paramitha akhirnya dapat bernapas lega. Ini seiring putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 14 Juli 2025 yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh penuh atas anak kembarnya dari mantan suaminya berkewarganegaraan Australia, Paul Lionel La Fontaine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan Konservasi Lingkungan di Desa Les

balitribune.co.id | Buleleng - PT Astra International Tbk (ASTRA) bersama Korwil Grup Astra Bali hari ini mempertegas komitmen pemberdayaan masyarakat melalui penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kampung Berseri Astra (KBA) Les, Kabupaten Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.