Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Penyelundup Sabu Lintas Pulau Diganjar 18 Tahun

Nurul Yasin alias Ucil setelah menjalani persidangan, dan divonis 18 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Trio penyelundup narkotika jenis sabu jaringan lintas pulau, yakni Eko Noor Januriti Yanto alias Empol (31), Andita Permana alias Bondet (25), dan Nurul Yasin alias Ucil (29) divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/9).

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

Selain dipenjara, para terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 7 bulan. Menanggapi tuntutan itu, baik JPU Nyoman Martini maupun para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Dodi Arta Kariawan menyatakan pikir-pikir.

 Vonis majelis hakim ini juga hanya beda satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Perkara yang menjerat ketiga terdakwa ini terjadi antara 18 Maret sampai 20 Maret 2018 dengan lokasi penangkapan terpisah. Penangkapan terdakwa Empol dan Bondet terjadi di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk. Sementara, terdakwa Ucil ditangkap di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 615, Desa Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar.

Kongsi ketiga terdakwa dalam penyelundupan sabu berawal saat terdakwa Ucil menghubungi Empol dan Bondet melalui telepon seluler secara terpisah. Empol merupakan orang pertama dihubungi terdakwa Ucil.

Dalam obrolan, Ucil intinya bertanya apakah terdakwa Empol dan Bondet bersedia berangkat ke Jakarta mengambil sabu. Terdakwa Empol dan Bondet rupanya menyanggupi. Terdakwa Ucil kemudian meminta agar dikirimkan nomor rekening masing-masing untuk pengiriman ongkos keberangkatan.

Empol dan Bondet berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air pada 19 Maret 2018 pagi. Begitu tiba di Jakarta, sekitar pukul 07.45 waktu setempat, terdakwa Ucil menghubungi Empol menanyakan posisi terakhirnya. Ia meminta Empol dan Bondet langsung menuju Puri Kemangan, Jakarta Barat menggunakan taksi online.

Perintah itupun kemudian dituruti hingga Empol dan Bondet bertemu dengan orang yang dimaksud Ucil. Orang itu kemudian memberikan tas hijau bertuliskan Happy Birtday yang di dalamnya berisi sabu dibungkus dua kresek hitam.

Singkat cerita, Empol dan Bondet kembali ke Bali menggunakan bus yang ditumpangi dari Termianl Pulo Gebang. Pada 20 Maret 2018 sekitar pukul 19.30 Wita, bus mereka sampai di depan pos pemeriksaan pintu masuk Gilimanuk.

Di sinilah, upaya penyelundupan tersebut terungkap. Saat petugas dari Direktorat Narkoba Polda Bali melakukan pemeriksaan, mereka menemukan dua paket sabu disimpan dalam tas milik Empol. Selama perjalanan, tas itu ditaruh di bawah kursi yang diduduki Empol.

Paket sabu itu kemudian disita dan kedua terdakwa diamankan. Keduanya juga digiring ke tempat kos Empol di Jalan Nuansa Indah Utara I Nomor 18 Banjar Tengah, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar untuk mencari barang bukti lainnya. Sementara dari hasil penimbangan, dua paket sabu-sabu itu beratnya mencapai 2.030 gram brutto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Atasi Kemacetan Kerobokan Kelod, Bupati Badung Tegaskan Perubahan Arus Masih Percobaan

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beragam respon masyarakat dengan adanya perubahan arus lalu lintas di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Lobby Kantor Bupati, Puspem Badung, Selasa (7/1) menghimbau masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan arus lalu lintas tersebut, hal tersebut karena perubahan ini masih pada tahap percobaan.

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Haru Anak Yatim Piatu Asal NTT, Maafkan 6 Pengeroyoknya demi Masa Depan Pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus pengeroyokan dialami oleh Yefri Metkono yang terjadi di Jalan Mawar Gerogak, Tabanan, Kamis (1/1/2026) dini hari berakhir dengan damai. Ini setelah anak yatim piatu asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memaafkan para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terjadi Lonjakan Signifikan Jumlah Pengguna Produk Tabungan Emas Pegadaian di Kalangan Gen Z

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025. Kelompok usia Gen Z kini secara resmi menjadi motor utama pertumbuhan investasi emas digital di Indonesia. Fenomena ini tercermin dari lonjakan signifikan jumlah pengguna produk Tabungan Emas yang kini didominasi oleh kaum muda berusia 18 hingga 27 tahun tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Wayan Sugita Putra Hadiri Pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung Masa Bhakti 2026–2031

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra, menghadiri sekaligus mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam acara pelantikan dan pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung masa ayahan 1947–1952 atau masa bhakti tahun 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Banjar Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (3/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Budiyoga Hadiri Panen Raya di Desa Taman

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Gede Budiyoga, menghadiri secara langsung kegiatan Panen Raya sekaligus Pengumuman Swasembada Pangan serta pemberian penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan kontribusi dalam mendukung pencapaian Swasembada Pangan Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Gede Budiyoga hadir mewakili Ketua DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.