Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Penyelundup Sabu Lintas Pulau Diganjar 18 Tahun

Nurul Yasin alias Ucil setelah menjalani persidangan, dan divonis 18 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Trio penyelundup narkotika jenis sabu jaringan lintas pulau, yakni Eko Noor Januriti Yanto alias Empol (31), Andita Permana alias Bondet (25), dan Nurul Yasin alias Ucil (29) divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/9).

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

Selain dipenjara, para terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 7 bulan. Menanggapi tuntutan itu, baik JPU Nyoman Martini maupun para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Dodi Arta Kariawan menyatakan pikir-pikir.

 Vonis majelis hakim ini juga hanya beda satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Perkara yang menjerat ketiga terdakwa ini terjadi antara 18 Maret sampai 20 Maret 2018 dengan lokasi penangkapan terpisah. Penangkapan terdakwa Empol dan Bondet terjadi di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk. Sementara, terdakwa Ucil ditangkap di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 615, Desa Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar.

Kongsi ketiga terdakwa dalam penyelundupan sabu berawal saat terdakwa Ucil menghubungi Empol dan Bondet melalui telepon seluler secara terpisah. Empol merupakan orang pertama dihubungi terdakwa Ucil.

Dalam obrolan, Ucil intinya bertanya apakah terdakwa Empol dan Bondet bersedia berangkat ke Jakarta mengambil sabu. Terdakwa Empol dan Bondet rupanya menyanggupi. Terdakwa Ucil kemudian meminta agar dikirimkan nomor rekening masing-masing untuk pengiriman ongkos keberangkatan.

Empol dan Bondet berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air pada 19 Maret 2018 pagi. Begitu tiba di Jakarta, sekitar pukul 07.45 waktu setempat, terdakwa Ucil menghubungi Empol menanyakan posisi terakhirnya. Ia meminta Empol dan Bondet langsung menuju Puri Kemangan, Jakarta Barat menggunakan taksi online.

Perintah itupun kemudian dituruti hingga Empol dan Bondet bertemu dengan orang yang dimaksud Ucil. Orang itu kemudian memberikan tas hijau bertuliskan Happy Birtday yang di dalamnya berisi sabu dibungkus dua kresek hitam.

Singkat cerita, Empol dan Bondet kembali ke Bali menggunakan bus yang ditumpangi dari Termianl Pulo Gebang. Pada 20 Maret 2018 sekitar pukul 19.30 Wita, bus mereka sampai di depan pos pemeriksaan pintu masuk Gilimanuk.

Di sinilah, upaya penyelundupan tersebut terungkap. Saat petugas dari Direktorat Narkoba Polda Bali melakukan pemeriksaan, mereka menemukan dua paket sabu disimpan dalam tas milik Empol. Selama perjalanan, tas itu ditaruh di bawah kursi yang diduduki Empol.

Paket sabu itu kemudian disita dan kedua terdakwa diamankan. Keduanya juga digiring ke tempat kos Empol di Jalan Nuansa Indah Utara I Nomor 18 Banjar Tengah, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar untuk mencari barang bukti lainnya. Sementara dari hasil penimbangan, dua paket sabu-sabu itu beratnya mencapai 2.030 gram brutto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.