Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Truk Kelebihan Muatan Dipulangkan

PERIKSA TONASE – Gubernur Mangku Pastika tampak serius memeriksa tonase yang tertera di samping truk, dan dicocokkan dengan hasil timbangan, saat sidak di Jembatan Timbang Cekik, Jembrana, Selasa (19/4). Truk yang kelebihan muatan, dipulangkan ke daerah asal.

Negara, Bali Tribune

Keluhan rusaknya jalan dan seringnya  kasus kemacetan yang terjadi  jalur Denpasar-Gilimanuk sebagai akibat dari banyaknya truk kelebihan muatan melalui jalur tersebut, menjadi perhatian serius Gubernur Made Mangku Pastika, yang turun langsung melakukan sidak ke UPT Jembatan Timbang Cekik Kabupaten Jembrana, Selasa (19/4).

Dalam sidaknya, Gubernur Pastika mendapati banyak truk kelebihan muatan bisa dengan bebas melewati jembatan timbang, padahal sudah jelas-jelas timbangan menunjukkan kelebihan muatan yang diangkut truk tersebut.

Melihat realita ini, Pastika kemudian memerintahkan seluruh pegawai di UPT Jembatan Timbang untuk memulangkan truk-truk yang kelebihan muatan, ke daerah asal. “Kalau lebih suruh pulang saja, ini yang bikin jalan kita hancur,” perintah Pastika.

Pastika dalam kesempatan tersebut juga sempat mengecek kondisi dari jembatan timbang menginginkan ke depannya proses penimbangan dapat dilakukan secara otomatis dengan komputer. Ia menginginkan sebuah sistem yang mampu menahan truk-truk tersebut secara otomatis jika kelebihan muatan. “Saya ingin di sini alatnya otomatis, pas dicek langsung keluar hasilnya, kalau masih orang atau manual seperti ini masih bisa bermain dan salah,” jelas Pastika.

Pastika dengan tegas menginstruksikan agar para pegawai yang bertugas di jembatan timbang tidak kompromi dengan truk-truk bermuatan lebih. “Jangan ada kompromi dan jangan ada pungli, kalau lebih pulang,” tegasnya di hadapan seluruh pegawai UPT Jembatan Timbang Cekik.

Mantan Kapolda Bali ini juga mengancam akan mencopot petugas jembatan timbang jika mereka tidak berani tegas terhadap pelanggaran, karena masih banyak pegawai yang sanggup melakukan itu. Pastika juga mengkritisi pengawasan di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk yang dianggap kurang proaktif dalam mengani masalah tersebut.

“Di seberang sana juga harus dijaga dan diawasi, kalau mereka proaktif sebelumnya mereka sudah harus dikasi tahu, supaya tidak ada masalah seperti ini,” ungkap Pastika.

Dalam sidaknya Gubernur Pastika juga memanggil Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, I Ketut Artika untuk mengkoordinasikan persoalan ini sekaligus mengawasi anak buahnya.

Untuk memastikan truk kelebihan muatan yang kena razia kemarin kembali ke daerah asal, Pastika bahkan rela menunggu hingga truk-truk tersebut masuk kapal dan meninggalkan Bali dari Pelabuhan Gilimanuk. Ia juga meminta bantuan Kapolres Jembrana mengawasi truk-truk kelebihan muatan tersebut kembali ke asalnya.

wartawan
habit
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.