Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TSK Penusukan Anggota TNI Dilimpahkan

penusukan
DILIMPAHKAN - Para tersangka penusukan anggota TNI yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (24/7).

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (24/7) menerima pelimpahan tahap II yakni barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan dan penusukan yang menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD, Prada Yanuar Setiawan.

Pelimpahan tahap II dari penyelidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasr ini untuk empat tersangka yang masih di bawah umur yakni DKDA (16) yang merupakan anak dari anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan Dewa Nyoman Made Rai sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sedangkan tersangka KCA (16), ICIR alias Imen (17), dan KTS (17) sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban Muhammad Johari alias Jali mengalami patah pada tulang rahang kiri serta luka memar dan lecet di wajah dan badannya.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum)  Kejari Denpasar I Ketut Maha Agung, dengan telah dilaksanakannya tahap II ini, selanjutnya Kejari Denpasar akan segera nenyusun surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kami sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus ini, yakni Made Ayu Citra Mayasari, Dewa Lanang Arya Raharja, dan Cok Istri Intan Melanie Dewi untuk kasus penusukan anggota TNI. Sementara jaksa untuk penganiayaan meliputi, IGA Fitria Candrawati, Komang Swastini  dan Nyoman Bela Atmaja," katanya.

Maha Agung menjelaskan, tiga tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Juhari  dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Sementara untuk tersangka penusukan yang menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD dijerat pasal 170 ayat 3 dan pasal 358 KUHP.  

 Untuk ancaman pidana pasal 170 ayat 2, mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang-orang dan menyebabkan luka berat diancam pidana selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan untuk pasal 170 ayat 3, bila kekerasan tersebut menyebabkan kematian diancam pidana paling lama 12 tahun.

Sementara untuk pasal 358  KUHP, mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang dan mengakibatkan ada yang mati, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. "Saat ini keempat tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Denpasar dan dititipkan di Lapas Kerobokan," katanya.

Dalam berkas perkara menyebutkan, penusukan sehingga menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD dan penganiayaan tersebut terjadi, Minggu, 9 Juli 2017 sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Bypass Ngurah Rai (dekat halte pertigaan Perumahan Taman Griya), Jimbaran, Kuta Badung.

Kejadian ini berawal ketika korban penusukan, Prada Yanuar Setiawan bersama teman-temannya, Izra Mihardi, Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi, Muhammad Juhari dan Munajir jalan-jalan ke Kuta mengendarai sepeda motor.

Sekitar pukul 04.00 Wita, korban dan teman-temannya pulang ke kosan, Izra Mihardi yang beralamat di Jalan Pratama Gang I, Lingkungan Celuk Kelurahan Benoa, Kuta. Dalam perjalanan pulang sempat terjadi cekcok  dengan para tersangka yang berakhir dengan penusukan terhadap Prada Yanuar Setiawan oleh tersangka DKDA  dan penganiayaan terhadap Muhammad Juhari oleh lima tersangka lainnya,  (dua tersangka lainnya adalah Revo dan Ferdiansyah, berkas terpisah).

Terungkap pula, tersangka ICIR ketika melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Juhari, selain memukul dan menendang juga mengencingi korban.  Sementara penusukan dilakukan ketika terjadi perkelahian antara korban Yanuar Setiawan dengan para tersangka. Saat itu, tersangka DKDA langsung mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan langsung menikam korban dan mengenai dada sebelah kanan.

Setelah menusuk, tersangka DKDA langsung mencabut pisau dan pergi diantar Ferdiansyah untuk mengambil mobilnya yang diparkir tidak jauh dari tempat kejadian.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bale Banjar Muluk Babi Dibangun dari Hibah Rp7,5 Miliar, Bupati Minta Jadi Contoh Bangunan Berkualitas

balitribune.co.id I Mangupura - Bale Banjar Muluk Babi, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, yang dibangun melalui hibah Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp7,5 miliar, resmi dioperasikan setelah diresmikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Minggu (28/6). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan dirangkaikan dengan Piodalan Mejaba Jero di Pura Melanting serta Pura Dalem Sukun.

Baca Selengkapnya icon click

Purnama Kasa, Pemkab Badung Gelar Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kasa, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekda Ida Bagus Surya Suamba melaksanakan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana dan Pura Beji, Puspem Badung, Senin (29/6). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pemuda Jadi Korban Penyerangan Geng Misterius di Canggu, Wajah Disayat Senjata Tajam

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi kekerasan brutal menimpa dua orang pemuda di wilayah Kuta Utara, Badung. Korban berinisial DN (29), asal Banyuwangi, dan SJ (19), asal Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami luka sayat serius di bagian wajah setelah dicegat oleh sekelompok pria tak dikenal di Jalan Raya Canggu, tepatnya di sebelah barat B Mart, Sabtu (27/6/2026) pukul 23.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33, BKKBN Perwakilan BKKBN Bali Perkuat Komitmen Membangun Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali menggelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di halaman Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Senin (29/6/2026). Upacara yang dipimpin langsung Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For.,MARS.

Baca Selengkapnya icon click

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Wajib Diikuti Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Gianyar - Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja untuk memastikan kehidupan yang layak di masa tua atau saat mengalami cacat total tetap, dengan memberikan penghasilan bulanan. Program ini melindungi standar hidup pekerja dan keluarga dari hilangnya pendapatan akibat pensiun atau cacat total tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.