Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tukang Ojol Asal Manggarai Cabuli Anak di Bawah Umur

pelaku pencabulan anak
Bali Tribune / Pelaku percabulan anak di bawah umur.

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang tukang Ojek Online (Ojol) asal  Kabupaten Manggarai, NTT berinisial FO (34) melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial KZA (11). Motif pelaku melakukan pencabulan karena terangsang melihat korban.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian berawal pada hari Senin, 19 Mei 2025 jam 16.00 Wita, korban yang baru pulang Bimbel hendak ke rumah saat berjalan kaki di Jalan Gunung Slamet Tegal Kertha Denpasar Barat kemudian tiba-tiba datang pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan memakai jaket Ojek Online, kemudian memaksa korban untuk naik ke sepeda motor pelaku. Dan setelah naik di sepeda motor, dalam perjalanan pelaku memasukan tangan kanannya ke slat k****in korban dan setelah itu pelaku membawa korban ke rumahnya di Jalan Gunung Cemara IV Denpasar," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Mendengar cerita putrinya itu, orang tua korban berinisial LPW (35) melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar pada Selasa, 20 Mei 2025.

Berdasarkan laporan polisi orang tua korban tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut,  selanjutnya petugas dari Unit PPA Polresta Denpasar melakukan introgasi terhadap korban dan saksi. Dan berdasarkan dari rekaman CCTV, terekam pelaku dengan mengendarai sepeda motor bernomor polisi Dk 3007 IT serta memakai jaket dan helm Ojol. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku sesuai dengan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV tersebut. 

"Yang bersangkutan sedang mengambil orderan, si seputaran Jalan Pulau Tarakan. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Denpasar," terang Sukadi.

Barang bukti yang disita berupa satu buah pakaian korban, satu buah pakaian pelaku (jaket ojek online, baju, dan celana), satu buah handphone pelaku, satu buah helm ojek online, satu unit sepeda motor dengan plat nomor: DK 3007 IT yang digunakan pelaku untuk membonceng korban.

wartawan
RAY
Category

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Astra Motor Bali, Polda Bali, dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding Mahasiswa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali dan PT. Jasa Raharja Wilayah Bali menyelenggarakan edukasi safety riding. Kegiatan yang menargetkan generasi muda ini sukses diikuti oleh 150 mahasiswa dari Universitas Udayana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, OJK Tahan Mantan Direktur Investree

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.