Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tukang Tempel SS Divonis 6 Tahun

Mulyawan usai keluar sidang putusan di PN Denpasar.

 BALI TRIBUNE - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6  tahun terhadap Ketut Mulyawan (26), yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4, 77 gram. Putusan itu ditetapkan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja di ruang sidang Sari di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (23/10). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Mulyawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas ketua hakim. Selain hukuman fisik, terdakwa juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantin dengan pidana penjara selama 2 bulan. Vonis yang dikurangi 4 tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Citra Maya Sari, yakni pidana penjara selama 10 tahun, itu karena majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan primer. Merespon putusan itu, JPU Maya dan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dodi Arta Kariawan, menyikapinya secara berbeda. "Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima yang mulia," kata Dodi. "Pikir-pikir yang mulia," timpal Jaksa Maya. Sekedar untuk diketahui, sebelumnya Mulyawan yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Denbar ini diciduk pada Senin (7/5) sore lalu. Dia ditangkap di Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan saat melakukan tempelan. Dari tangannya saat itu petugas mengamankan 17 paket sabu dengan berat 4.77 gram.  Perihal asal usul sabu, ia mengaku dari seorang temannya yang bernama Cici  untuk kemudian di jual kembali seharga Rp400.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gedong Simpen Tapakan Pura Dalem Buahan Nyaris Dibobol Maling

balitribune.co.id I Tabanan - Pintu Gedong Simpen Tapakan di Pura Dalem Buahan, Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Tabanan, ditemukan dalam kondisi rusak dicongkel oleh orang tak dikenal pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Meski tidak ada barang berharga yang hilang, aksi percobaan pencurian tersebut sempat dipergoki warga sebelum pelakunya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus III DPRD Karangasem Melakukan Sidak ke Sejumlah Usaha Wisata dan Toko Modern Berjejaring di Desa Bunutan

balitribune.co.id I Amlapura - Pansus III DPRD Karangasem melaksanakan kegiatan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke Objek Wisata Amed dan Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, pada Selasa (14/4/2026). Sidak yang dipimpin Ketua Pansus I Wayan Sumatra, bersama seluruh anggota Pansus ini bergerak melakukan pengecekkan dan pendataan objek usaha di wilayah tersebut baik yang sudah menagntongi izin maupun yang belum.

Baca Selengkapnya icon click

Menghilang 11 Hari, Mayat I Wayan Saja Ditemukan Membusuk di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Keberadaan I Wayan Saja (56) warga Bentuyung, Ubud, Gianyar, akhirnya ditemukan pada hari kesebelas pasca dilaporkan hilang. Namun sayang, saat ditemukan di jurang sungai beji, korban sudah menjadi mayat dalam kondisi membusuk, Selasa (14/4/2026) petang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Nusa Lembongan, 8 Nelayan Serangan Selamat

balitribune.co.id Nusa Penida - Sebuah perahu nelayan yang mengangkut delapan orang anak buah kapal (ABK) dilaporkan terbalik setelah dihantam ombak besar di perairan Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa (14/4/2026) malam. Beruntung, seluruh korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat oleh Tim SAR Gabungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.