Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Turun ke Banjar, DLH Tanamankan Perilaku Hidup Bersih

GOTONG ROYONG - Petugas DLH Gianyar bersama warga bergotong royong membersihkan lingkungan di Banjar Teruna, Desa Blahbatuh







BALI TRIBUNE - Untuk menanamkan perilaku hidup bersih, Dinas Lingkungan (DLH) Hidup Kabupaten Gianyar menurunkan sejumlah satgas dan tenaga kebersihan melaksanakan gotong royong di beberapa tempat. Salah satunya di Banjar Teruna, Desa Blahbatuh. Aksi bersih-bersih yang dilaksanakan pada Minggu (6/5) pagi tersebut, diikuti oleh Sekehe Teruna Banjar Teruna.

Hal itu dilakukan untuk menjaga agar lingkungan setempat bersih, di samping untuk membangun kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan. Aksi bersih-bersih tersebut dipimpin langsung Kepala DLH Kabupaten Gianyar I Wayan Kujus Pawitra bersama Kepala Desa Blahbatuh I Gusti Ngurah Kapidada. 

Dalam aksi bersih-bersih itu, DLH Gianyar menurunkan puluhan Satgas dan tenaga kebersihan, juga menyiapkan sejumlah kendaraan angkut sampah, seperti 1 Truk sampah dan 2 viar pengangkut sampah.

Kepala DLH Kabupaten Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra mengatakan, aksi bersih-bersih ini dilakulan untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih. Lebih-lebih saat ini merupakan Bulan Bakti Gotong-royong, ia ingin menggalakkan kembali goyong-royong yang mulai memudar. "Secara rutin kami akan mengajak masayarakat untuk gotong-royong membersihkan lingkungannya, hanya saja lokasinya akan digilir," ujarnya.

Lanjutnya, untuk itu, pihak DLH akan koordinasi dengan Kepala Desa. Dikatakannya, kalau dilihat ada lingkungan kurang bersih, pihaknya akan koordinasi dengan Kepala Desa setempat untuk menurunkan warganya ikut gotong-royong. “Kita perlu bersama-sama membangun kesadaran bahwa lingkungan ini milik kita, perlu dijaga kebersihannya dengan tidak membuang sampah di sembarangan," tegasnya. 

Pejabat asal Banjar Kesian  Lebih Gianyar ini menjelaskan, terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pemkab Gianyar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur hal tersebut. Dalam Perda tersebut setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan, melakukan penanganan sampah secara terbuka, serta memasukkan sampah ke wilayah kabupaten. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut, dipidana kurungan paling alama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 Juta. “Dalam setiap kegiatan gotong royong bersama masyarakat,  akan kita jadikan sebagai ajang edukasi dan sosialisaikan Perda Nomor 11 Tahun 2013,” jelasnya.

Kepala Desa Blahbatuh I Gusti Ngurah Kapidada  mengapresiasi DLH Gianyar yang mau bersama masyakarat melakukan aksi bersih-bersih. "Saya sangat mengapresiasi DLH Gianyar yang sangat peduli dan mau mengedukasi masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan," ujarnya.

Kalau data mengatakan, secara rutin juga mensosialisasi kebersihan lingkungan, serta pengelolaan sampah di wilayah Desa Blahbatuh. "Ke depan, pihaknya juga berencana akan membangun Bank Sampah yang nantinya dapat menampung sampah-sampah non organik warga," ungkapnya. 

Dikatakannya, dengan adanya Bank Sampah, botol-botol kemasan yang sudah terpakai dapat ditabung di Bank Sampah sehingga selain dapat mengurangi volume sampah juga memiliki nilai ekonomis bagi warga. “Sosialisasi rutin kita laksanakan. Untuk sanksi bagi yang buang sampah sembarangan, baru sebatas sanksi administrasi saja," pungkasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Hingga Oktober 2025 Bank BPD Bali Catat Kinerja Cemerlang

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali hingga Bulan Oktober 2025 kembali mencatatkan kinerja cemerlang di seluruh indikator utama, sebuah bukti efektivitas strategi bisnis yang diterapkan dengan pencapaian asset  Rp42,4 triliun, melampaui target yang dipatok sebesar Rp41,10 triliun  atau mencapai 103,13% dan mencatatkan pertumbuhan tahunan (YoY) sebesar 6,60% dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp39,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Pelaku Perusakan Hutan Ditangkap Polsek Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Jajaran Polsek Kintamani  berhasil mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani. Dalam kasus ini petugas  mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33), semuanya warga setempat

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudah Tiga Bulan Ditangkap Imigrasi Malaysia, Nasib PMI Asal Bangli Belum Jelas

balitribune.co.id | Bangli - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ni Luh Tina Yanti (37) asal Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli diberitakan ditangkap pihak otoritas Malaysia. Pascaditangkap, pihak keluarga tidak bisa menghubungi Ni Luh Tina Yanti sejak tiga bulan terakhir. Diketahui jika Ni Luh Tina Yanti sampai bekerja ke Negeri Jiran ini atas ajakan rekannya berinisial S, yang sudah bertahun-tahun kerja di Malaysia.

Baca Selengkapnya icon click

Tuntas! Penyerahan Bantuan Hari Raya Galungan di Kabupaten Badung, Giliran Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan Terima Bantuan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab. Badung telah tuntas menyerahkan secara simbolis bantuan Rp. 2 Juta per Kepala Keluarga (KK) di 6 Kecamatan di Kabupaten Badung untuk yang beragama Hindu menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.