Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tutup Porsenides

TUTUP - Wabup Made Kasta tutup pelaksanaan Porsenides Desa Akah.

BALI TRIBUNE - Pesemetonan dan kerukunan menyama braya harus selalu dijaga dengan baik, pesan itulah yang disampaikan Wakil Bupati Klungkung Made Kasta saat menutup Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Desa (Porsenides) Akah, Kecamatan Klungkung, Selasa (20/11). Wabup Made Kasta sangat mengapresiasi baik pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya kegiatan ini merupakan sebuah ajang dimana generasi muda maupun PKK untuk tampil mewakili banjar baik itu dibidang atlet maupun seni. “Semoga ke depan dengan kegiatan ini berakhir bisa melahirkan bibit-bibit atlet maupun seniman yang andal,” ujarnya. Wakil Bupati asal Desa Akah ini menambahkan pesemetonan dan kerukunan menyama harus selalu dijaga dengan baik, terutama hal yang  paling penting bagi yang sudah maupun yang belum mendapatkan juara harus tetap jaga sportivitas. “Selalu jaga pesemetonan dan kerukunan menyama braya dengan sebaik-baiknya,” harapnya. Sementara itu, Perbekel Desa Akah, Nyoman Sujati menyampaikan Pemerintah Desa Akah yang telah menyelenggarakan kegiatan Porsenides sebagai salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat. Karena dengan kegiatan seperti ini akan menggali semua potensi yang ada di Desa. "Kunci keberhasilan desa adalah pemberdayaan. Kegiatan Porsenides ini salah satunya bisa menggali semua potensi di desa," ujarnya. Melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat ini diharapkan juga sebagai upaya menyiapkan generasi muda agar menjadi generasi penerus yang baik. "Yang terpenting adalah output dari kegiatan ini," sebutnya sembari menambahkan juara umum dalam kegiatan Porsenides tahun 2018 ini berhasil diraih Banjar Gingsir. Diakhir acara Wabup Made Kasta didampingi Camat Klungkung Komang Gde Wisnuadi serta para tokoh Adat Desa Akah menyerahkan piala kepada para pemenang lomba. Selain itu, juga diisi hiburan yakni Dadong rerod serta penampilan penyanyi Pop Bali Margi dan Bayu Junior.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.