Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ungkap Kasus Curat, Komplotan Curanmor dan Residis Diciduk

DIAMANKAN - Dua pelaku curat yang diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana.

BALI TRIBUNE - Jajaran Polres Jembrana kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan meringkus salah seorang anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor).  Wakapolres Jembrana Kompol Komang Budhiarta didampingi KBO Satreskrim Polres Jembrana Iptu Ni Ketut Sinyum dikonfirmasi, Kamis (11/10), mengatakan kasus pencurian mobil ini terungkap setelah adanya laporan korban yang mengetahui mobilnya yang diparkir dipinggir jalan hilang pada 4 Agustus lalu. Dalam laporannya, korban I Wayan Mawa (64) saat itu mengetahui mobil mobil Suzuki carry pick up warna hitam nomor polisi DK 9893 WI miliknya yang diparkir dipinggir jalan depan rumahnya di Banjar Serong, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan Jembrana telah raib sekitar pukul 05.30 Wita. Korban langsung saat itu melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialaminya tersebut ke Polsek Pekutatan. Akibat pencurian itu, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 60 juta. Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Tersangka Imam Hanafi (26) asal Malang, Jawa Timur berhasil ciduk dikampung halamannya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang sebulan setelah melakukan pencurian tersebut yakni pada Kamis (4/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka setelah diintrograsi mengakui telah mengambil mobil tersebut bersama Dodik Darmawan, Rudi Antonius dan Nur Arifin. Untuk Dodik Darmawan dan Rudi Antonius telah ditangani Polres Badung dalam kasus lain. Sedangkan Nur Arifin hingga saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil perbuatannya tersangka Imam Hanafi mendapatkan uang Rp 2 juta. Dimana Rp 800 ribu sudah dibelikan HP dan Rp 1,2 juta habis dipakai untuk keperluan sehari-hari. “Dua tersangka lain sudah diamankan oleh Polres Badung karena terlibat kasus lainnya. Sedangkan satu orang sampai saat ini masuk DPO.  Modus yang digunakan tersangka adalah mengambil mobil dengan sasarn mobil yangfparkir dipinggir jalan. Tersangka masih masih diamankan di Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan ijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP tentang Curat” jelasnya. Selain menangkap  komplotan pencuri mobil, Polres Jembrana juga berhasil mengamankan pelaku pencuri HP merk Vivo V5 milik korban I Ketut Agus Santika (18) dari Banjar Lemodang, Desa Petancak, Jembrana. Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan kembali  Fannani alias Fani (22), seorang residivis kasus pencurian dari Desa Pengambengan, Negara. Korban melaporkan mengetahui hp miliknya sudah raib pada Minggu (19/8) dinihari disalah satu rumah kos di Banjar Tengah Negara dan mengalami kerugian mencapai Rp 3,8 juta. Pencurian itu ketika korban menginap dikos milik temannya bernama Gapeng di Banjar Tengah pada Sabtu (18/8) lalu. Korban saat itu tiduran sambil main HP. Kemudian HP itu dicas dan ditinggal tidur. Namun pagi harinya ketika korban terbangun HP berikut cargernya hilang. Kemudian korban melapor ke Polres Jembrana. “Setelah penyelidikan dan berhasil diamanakan, tersangka mengaku saat mencuri masuk ke dalam kamar kos teman korban melalui pintu yang tidak terkunci kemudian mengambil HP Vivo V5 milik korban. Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 KUHP” tandasnya.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.