Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Upacara Peringatan HUT Kota Tabanan

HUT – Upacara peringatan HUT Kota Tabanan, Kamis (29/11).

BALI TRIBUNE - Peringatan HUT Kota Tabanan ke 525 tahun ini menjadi sangat istimewa karena masih dalam semangat perjuangan Hari Pahlawan dan Puputan Margarana. Upacara Peringatan tersebut juga dirangkaiakan dengan HUT Korpri ke-47, HUT PGRI ke-73. Peringatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan inspirasi dalam meningkatkan peran dan partisipasi di segala aspek kehidupan masyarakat menuju terwujudnya Tabanan Serasi.  Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT Kota Tabanan ke-525 tahun 2018, Kamis (29/11), di Lapangan Tenis Alit Saputra Tabanan. Hadir Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, OPD Tabanan, para Veteran, siswa dan seluruh peserta upacara. “Peringatan HUT Tabanan tahun ini hendaknya dapat dijadikan motivasi dan inspirasi bagi kita semua dalam meningkatkan peran dan partisipasi di segala aspek, menuju terwujudnya Tabanan Serasi,” ungkapnya.  Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Tabanan  atas prestasi yang diperoleh selama ini serta upaya-upaya yang dilaksanakan untuk memacu upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penyediaan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai landasan dasar dalam upaya peningkatan kapasitas dan produktivitas masyarakat Kabupaten Tabanan dalam suasana yang kondusif. “Saya mengharapkan agar suasana ini terus dipupuk  dan dipertahankan serta terus berupaya mencari terobosan-terobosan dalam mensejahterakan masyarakat,” katanya.  Mengingat pembangunan daerah Bali pada hakekatnya adalah pembangunan bagi seluruh masyarakat di wilayah Provinsi di Kabupaten/Kota se-Bali maka dalam kesempatan yang berharga ini pihaknya meminta komitmen pemerintah dan masyarakat Kabupaten Tabanan bersama-sama dengan masyarakat dan pemerintah untuk mensukseskan pembangunan Bali yang tertuang dalam visi, misi dan program pembangunan Bali 2018-2023 “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Melalui pola pembangunan semesta berencana.  “Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupana krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno,” jelasnya.  

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.