Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usaha Tambang Liar Ibu Erna Dihentikan Petugas

Bali Tribune/ Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan didampingi Kanit IV Sat Reskrim Polres Gianyar IPTU AA. Alit Sudarma memberikan keterangan pers
balitribune.co.id | Gianyar - Tebing longsor hingga jalan terputus, tidak juga membuat penambang batu paras menyudahi kegiatan ilegalnya di sepanjang daerah aliran sungai  DAS) Petanu, di Desa Kemenuh, Sukawati  maupun Desa Blahbatuh,  Gianyar.   Kali ini, Buser Reskrim Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Gianyar Polres Gianyar, menangkap seorang wanita, yakai Desak Made Muliati alias Ibu Erna (60) sebagai pemilik usaha tak berizin tersebut.
 
Dalam menjalankan usahanya ini, Ibu Erna yang beralamat di Kecamatan Serono, Banyuwangi ini terbilang lihai. Dengan mempekerjakan dua orang buruh berperalatan mesin,  ia menambang batu paras di sisi timur sungai, yakni di Banjar Taruna, Blahbatuh.  Namun untuk mengelabui petugas, jalur angkut yang digunakan justru dari seberang sungai, yakni dari Desa Kemenuh. “ Dari  Desa Blahbatuh, memang tidak kita temukan aktivitas pengangkutan batu paras ini. Karena mereka menggunakan  jalur angkut di seberang sungai. Namun, aktivitas mereka sangat  membahayakan terowongan irigasi. Beberapa titik kami temukan kebocoran terowongan yang bisa memicu longsor, “ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan didampingi Kanit IV Sat Reskrim Polres Gianyar IPTU AA. Alit Sudarma, Kamis (8/8) kemarin.
 
Dari penyidikan terungkap pula jika, tersangka mengontrak sebidang tanah ukuran 25 meter persegi di aliran Tukad Petanu, Banjar Teruna, Kecamatan Blahbatuh untuk digali, Penambangan paras dilakukannya sejak tahun 2018 dengan cara sembunyi – sembunyi karena tidak memiliki izin dari pemerintah. Dengan menggunkan jalur di berang sungai, pengusaha ini juga dikenakan retribusi penggunaan jalan. Saat dilakukan penggrebekan, petugas Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Gianyar menemukan sejumlah alat untuk menambang batu paras seperti satu buah mesin sensor, satu buah mesin circle, sat buah cangkul dan 200 biji batu paras hasil tambang. “ Saat kami ke lokasi pekerja suidah keburu kabur, kami hany amankan peralatan yang memungkinkan diangkut langsung. Sedangkan mesin besar masih di lokasi. Selain kebocoran terowongan banyak kami temukan  lahan milik masyarakat yang longsor,” terangnya.
 
Setelah tersangka dan dimankan, diketahui jika ia  mempekerjakan 2 orang untuk melakukan penambangan batu paras yang ada di pinggir sungai. Ukuran batu paras yang yang ditambang sebesar 27 cm x 15 ccm x 8 cm. “Tersangka mengaku lahan tersebut menyewa atau membeli paras yang ada di lahan tersebut sampai habis digali sebesar Rp. 12 Juta,” ujarnya.
 
Ditegaskan, untuk wilayah Gianyar memang tidak ada izin untuk penambangan, baik itu pasir, paras ataupun yang lain tidak diizinkan. Karenaa itu,  pihaknya   akan memasang banner larangan penambangan d sepanjang aliran sungai Petanu dan yang ada potensi galian. “ Tersangka kami kenakan pasal 158 Undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda sebanyak sepuluh miliar rupiah,” tegasnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Forza Tampil Makin Berkelas dengan Panel Meter TFT Baru dan Warna Eksklusif

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali memperkuat eksistensi Honda Forza sebagai ikon prestisius di segmen skutik besar melalui penyegaran terbaru pada fitur dan kelengkapan berkendara. Kini, Honda Forza tampil semakin berkelas berkat hadirnya panel meter TFT 5 inci, tambahan lampu bagasi, serta pilihan warna baru yang mempertegas karakter eksklusif dari skutik premium ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bendesa Adat, WHDI, Hingga Paguyuban Seniman Denpasar Ngayah Wali di Pura Mandhara Giri Semeru Agung

balitribune.co.id | Denpasar - Beragam elemen turut dilibatkan Pemerintah Kota Denpasar saat Bhakti Penganyar serangkaian Karya Pujawali di Pura Mandhara Giri Semeru Agung, Kabupaten Lumajang bertepatan dengan Rahina Buda Wage Menail, Rabu (16/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.