Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usai Membobol PT Indonesia Consultindo, Pelaku Dipatuk Ular

Bali Tribune/ BOBOL - I Gusti Putu Alit Jaya (40) pelaku pembobol plafon PT Indonesia Consultindo.

balitribune.co.id | Denpasar -Seorang residivis yang menjadi target operasi (TO) Polresta Denpasar, I Gusti Putu Alit Jaya (40) membobol PT Indonesia Consultindo di Jalan Mahendradatta No 1 Denpasar Barat. Pelaku berhasil diringkus polisi, ketika sedang berobat ke rumah sakit karena dipatuk ular.

Pelaku yang beralamat di Jalan Raya Kuta No 39 Banjar Abianbase, Kuta Badung ini masuk ke kantor PT Indonesia Consultindo dengan cara membobol plafon, Kamis (13/2/2020) setelah kantor itu tutup sekira pukul 17.00 Wita. Untuk naik ke plafon, pelaku menggunakan tali, lalu merusak plafon.
 
Aksi pencurian itu baru diketahui pada Jumat (14/2/2020) pukul 09.00 Wita setelah pelapor Sugito (51) sebagai manager kantor datang pertama ke TKP dan melihat kondisi kantor sudah berantakan. Ternyata di bagian gudang belakang, plafonnya sudah dalam keadaan jebol.
 
Adapun benda yang berhasil dicuri diantaranya uang tunai sebesar Rp 900 ribu, decorder CCTv dan sebuah HP Samsung Galaxi J2 Prime.
 
“Polisi berhasil meringkus pelaku setelah berobat ke rumah sakit, sebab beberapa saat setelah menjebol kantor itu dipatuk ular di semak-semak belakang kantor tersebut,” ujar sebuah sumber. 
 
Sementara, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa tali goni warna hijau yang digunakan untuk memanjat plafon, sepasang sandal milik pelaku, patahan martil yang dipakai pelaku. Sedangkan untuk barang bukti HP dan decorder CCTv, polisi masih melakukan pengembangan.
 
Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Denpasar guna proses lebih lanjut. Sedangkan pelaku saat ini mendapat perawatan di RS Trijata Polda Bali, sebab saat melakukan aksi pencurian, pelaku dipatuk ular. Namun tidak diketahui jenis ular yang mematuk pelaku.
 
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muh Nurul Yaqin mengatakan bahwa kasus tersebut belum terverifikasi dan masih dalam pantauan.
 

"Belum saya monitor. Nanti dicek," kata Iptu Andi Muh Nurul Yaqin saat dikonfirmasi Minggu (16/2/2020) malam.

wartawan
Redaksi
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.