Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usai Perayaan Saraswati, Pelukatan Sudamala Jaga Satru Dipadati Ratusan Warga

Bali Tribune / PELUKATAN - Ratusan warga padati Pelukatan Sudamala Jagasatru, di Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Sehari setelah perayaan hari raya Saraswati, ratusan warga memadati tempat Pelukatan Sudamala Jaga Satru yang berada di wilayah Dusun Pateh, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, pada Minggu (27/3/2022). Warga yang datang untuk melaksanakan ritual melukat ini tidak hanya dari warga desa setempat, namun tidak sedikit warga dari luar desa juga sengaja datang untuk melakukan ritual Melukat di seumber mata air sekaligus air terjun yaang ada di desa ini.

Untuk menghindari kepadatan saat melaksanakan ritual Pelukatan, warga diminta untuk melaksanakannya bergiliran. Kepala Desa Duda Timur, I Gede Pawana kepada awak media menyebutkan, selain warga desa di desanya, juga banyak warga dari desa lain yang sengaja memilih untuk Melukat membersihkan diri secara lahir dan bathin di Pelukatan Sudamala Jaga Satru.

“Pengunjungnya lumayan, memang biasanya rame kalo Banyu Pinaruh, ada yang sekedar berkunjung ada juga yang datang untuk melukat,” ucap Gede Pawana. Memang sejak pandemi Covid-19 mengalami penurunan, jumlah pengunjung yang berwisata untuk menikmati keindahan air terjun Jaga Satru serta kemegahan patung Brahma setinggi 13 meter yang berada di lokasi Pelukatan tersebut mengalami peningkatan pada hari-hari biasa.

Oleh warga Pelukatan Sudamala Jaga Satru dipercaya memiliki khasiat untuk menolak bala dan juga untuk kesehatan. Disebutkannya, siapapun bisa datang untuk melukat ke Pelukatan Sudamala Jaga Satru tersebut, dan yang datang hanya cukup membawa banten pejatian dan canang sari saja. Kendati tidak ada syarat khusus bagi yang datang melukat, namun ada pantangan yang tidak boleh dilanggar. Yakni larangan bagi wanita yang sedang datang bulan masukke lokasi pelukatan.

“Bagi pengunjung yang hendak melukat cukup bawa banten pejati dan canang sari saja. Untuk pantangan tidak ada, kecuali yang cuntaka datang bulan tidak boleh ke pesucian dan mandala utama Patung Brahma,” tandasnya.

wartawan
AGS
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.