Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usulan Pupuk Bersubsidi Capai 4.000 Ton

Bali Tribune / Kepala Dinas PKP Bangli I Wayan Sarma

balitribune.co.id | BangliDari usulan yang masuk ke Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli tercatat untuk  usulan pupuk subsidi tahun 2022 mencapai 4.000 ton lebih. Pupuk tersebut khusus untuk jenis urea. Ada 5 jenis pupuk subsidi yang dimanfaatkan oleh para petani.

Kepala Dinas PKP Bangli I Wayan Sarma mengatakan, pupuk bersubsidi meliputi pupuk urea, pupuk ZA, pupuk NPK, pupuk SP36, dan pupuk organik. Para petani mengajukan usulan kebutuhan pupuk melalui subak. "Masing-masing jumlah usulan berbeda. Untuk pupuk urea 4.000 ton lebih. Sedangkan untuk SP36 1000 ton lebih, pupuk ZA hampir 2.000 ton, NPK juga 4.000 ton lebih. Untuk organik 6.000 ton lebih," ujarnya, Kamis (11/11/21).

Lanjutnya, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang luas lahan dibawah 2 hektare. Bila luas lahan lebih dari 2 hektare tidak dapat menikmati pupuk subsidi karena masuk kategori dianggap perusahaan. "Pupuk bersubsidi untuk membantu petani kecil dengan tujuan  peningkatan hasil pangan," sebutnya.

Disinggung terkait penyaluran pupuk bersubsidi, Wayan Sarma mengatakan penyaluran disesuaikan dengan usulan. Yang mana subak melakukan pengamprahan ke kios pengecer resmi. Kios pengecer resmi tersebar di masing-masing kecamatan. "Proses penyaluran sesuai dengan usulan subak. Pengamprahan dilakukan sesuai dengan kebutuhan saat itu," kata Wayan Sarma. Di sisi lain untuk usulan pupuk menggunakan NIK. ada 14.338 NIK yang diusulkan dengan luas lahan 24.229,37 hektare.

Beber Wayan Sarma, harga pupuk bersubsidi jenis urea Rp 2.250 perkilogram, NPK phonska plus Rp 2.300 perkilogram, ZA Rp 1.700 per kilogram, SP36 harga Rp 2.400 perkilogram. Organik Rp 800 perkilogram. Sementara untuk harga pupuk non subsidi NPK phonska plus Rp 8.000 per kilogram, NPK Petro Nitrat Rp 10.000 per kilogram, NPK Petro Ningrat Rp 14.000 per kilogram, SP 36 Rp 9000 per kilogram, ZA Rp 6000 per kilogram, organik Rp 2500 per kilogram. 

wartawan
SAM
Category

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.