Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usulan Pupuk Bersubsidi Capai 4.000 Ton

Bali Tribune / Kepala Dinas PKP Bangli I Wayan Sarma

balitribune.co.id | Bangli - Dari usulan yang masuk ke Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli tercatat untuk  usulan pupuk subsidi tahun 2022 mencapai 4.000 ton lebih. Pupuk tersebut khusus untuk jenis urea. Ada 5 jenis pupuk subsidi yang dimanfaatkan oleh para petani.

Kepala Dinas PKP Bangli I Wayan Sarma mengatakan, pupuk bersubsidi meliputi pupuk urea, pupuk ZA, pupuk NPK, pupuk SP36, dan pupuk organik. Para petani mengajukan usulan kebutuhan pupuk melalui subak. "Masing-masing jumlah usulan berbeda. Untuk pupuk urea 4.000 ton lebih. Sedangkan untuk SP36 1000 ton lebih, pupuk ZA hampir 2.000 ton, NPK juga 4.000 ton lebih. Untuk organik 6.000 ton lebih," ujarnya, Kamis (11/11/21).

Lanjutnya, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang luas lahan dibawah 2 hektare. Bila luas lahan lebih dari 2 hektare tidak dapat menikmati pupuk subsidi karena masuk kategori dianggap perusahaan. "Pupuk bersubsidi untuk membantu petani kecil dengan tujuan  peningkatan hasil pangan," sebutnya.

Disinggung terkait penyaluran pupuk bersubsidi, Wayan Sarma mengatakan penyaluran disesuaikan dengan usulan. Yang mana subak melakukan pengamprahan ke kios pengecer resmi. Kios pengecer resmi tersebar di masing-masing kecamatan. "Proses penyaluran sesuai dengan usulan subak. Pengamprahan dilakukan sesuai dengan kebutuhan saat itu," kata Wayan Sarma. Di sisi lain untuk usulan pupuk menggunakan NIK. ada 14.338 NIK yang diusulkan dengan luas lahan 24.229,37 hektare.

Beber Wayan Sarma, harga pupuk bersubsidi jenis urea Rp 2.250 perkilogram, NPK phonska plus Rp 2.300 perkilogram, ZA Rp 1.700 per kilogram, SP36 harga Rp 2.400 perkilogram. Organik Rp 800 perkilogram. Sementara untuk harga pupuk non subsidi NPK phonska plus Rp 8.000 per kilogram, NPK Petro Nitrat Rp 10.000 per kilogram, NPK Petro Ningrat Rp 14.000 per kilogram, SP 36 Rp 9000 per kilogram, ZA Rp 6000 per kilogram, organik Rp 2500 per kilogram. 

wartawan
SAM
Category

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.