Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usut Musibah Longsor Satu Keluarga, Polisi Libatkan Saksi Ahli

DISTERILKAN - Lokasi Rumah Longsor disterilkan, masih didatangi warga.

BALI TRIBUNE - Menindaklanjuti kejadian rumah longsor di Banjar Sasih, Desa Batubulan, Polres Gianyar sudah memeriksa empat saksi. Sebelumnya, Satreskrim Polres Gianyar sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. “Kita sudah lakukan olah TKP di lokasi dan sampai kemarin kita sudah memanggit empat saksi untuk dimintai keterangan,” jelas Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Senin (10/12). Kapolres Priyanto menyebutkan memang benar rumah tersebut dibangun di wilayah sempadan sungai. “Sedangkan terkait radius berapa meter dari sungai boleh di bangun, nanti kita minta keterangan ke saksi ahli,” terangnya.  Pembangunan di sempadan sungai yang menimbulkan korban bagi orang dan barang dikenakan UU No 1 Tahun 2011, Tentang Perumahan dan Pemukiman pada pasal 157, dengan ancaman 1 tahun penjara. Bahkan Kapolres juga menyebutkan akan mengenakan pasal berlapis, yaitu pasal 359, UU No 1 Tahun 2011, pengembang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dengan ancaman 5 tahun penjara. “Perusahan pengembang sudah kami indentifikasi dan tentunya akan kami mintai keterangannta,” jelas Priyo Hutomo. Karena korban tidak bias dimintai keterangan, empat meninggal dan 1 luka berat, maka Satreskrim akan meminta keterangan kepada tetangga sebelah rumah korban.  Terlebih, rumah tetangga korban juga sudah miring-miring sehingga rawan tertimpa bencana susulan. “Selain pengembang, Kepala Desa Batubulan juga kami mintai keterangan termasuk proses penerbitan sertifikat tanah tersebut. Kita akan memeriksa siapa yang menurunkan sertifikat, sah apa tidak. Lalu kita telusuri proses jual belinya seperti apa,” bebernya. Pihaknya menyayangkan, jika diwaspadai bencana itu seharusnya bisa dihindari. Terlebih di lokasi tersebut sudah beberapa kali mengalami longsor dan dibangun kembali. Sehingga hal tersebut mengandung unsur kesengajaan dan kelalaian oleh pengembang. Kapolres juga berharap semua saksi bias memberikan keterangan yang sebenarnya, sehingga pengusutan kasus tersebut bisa selesai secepatnya. “Tetap kami menghimbau agar yang tinggal di sempadan sungai agar waspada, apalagi musim hujan yang rawan longsor,” pungkasnya. 

wartawan
redaksi
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.