Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usut Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bali Amankan 21 Pelaku

keterangan pers
Bali Tribune / Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mapolda Bali, Denpasar, Sabtu (17/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menindak tegas aksi penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Bali. Langkah ini merespons kelangkaan serta antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sejak pertengahan Oktober 2026.

Hingga Sabtu (17/10/2026), Polda Bali bersama kepolisian jajaran telah menangani 18 perkara dan menindak 21 orang pelaku. Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan subsidi tepat sasaran.

"Di tengah situasi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi di atas kesulitan orang banyak," ujar Kombes Pol Wisnu Prabowo saat konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (17/10/2026).

Salah satu kasus menonjol yang diungkap melibatkan seorang tersangka berinisial IS asal Kabupaten Tabanan. Tersangka diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan.

Modus operandi tersangka yakni membeli solar di SPBU menggunakan kode QR (barcode) subsidi, lalu menjualnya kembali untuk meraup keuntungan pribadi.

Dari tangan IS, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry (DK 1216 GD), 300 liter solar bersubsidi, 18 jerigen, satu lembar barcode kendaraan, serta surat rekomendasi pembelian solar.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Wisnu menjelaskan, penanganan para pelaku dilakukan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran, peran, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh.

Bagi pelaku perorangan yang baru pertama kali melanggar dalam skala kecil, polisi menerapkan langkah pembinaan, pendataan, serta pembuatan surat pernyataan dengan melibatkan Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah. Namun, jika perbuatan tersebut diulangi, proses hukum tegas akan langsung diberlakukan.

Sementara itu, pelanggaran berulang, penyalahgunaan skala besar, penimbunan yang melibatkan pemodal/jaringan, hingga rekayasa barcode akan ditindak ketat hingga ke persidangan.

"Pembedaan ini bukan bentuk pilih kasih, melainkan agar penegakan hukum berjalan proporsional. Sumber daya penyidik difokuskan untuk membongkar jaringan penimbunan yang berdampak lebih besar bagi masyarakat," jelasnya.

Polda Bali turut mengapresiasi masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU, serta warga dan pemilik toko yang secara sukarela membagikan air minum kepada para pengantre.

Kombes Pol Wisnu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi rantai distribusi BBM dan segera melapor jika menemukan kejanggalan.

"Apabila menemukan dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, atau penjualan kembali dengan harga tidak wajar, segera laporkan ke pihak Kepolisian agar langsung kami tindak lanjuti," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Kejari Badung Kembalikan Rp 592,3 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari Sulangai

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Gagal Panen, Badung Siapkan Asuransi Usaha Tani Padi untuk 7.000 Ha Lahan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan perlindungan asuransi bagi petani untuk mengantisipasi risiko gagal panen pada musim tanam II 2026. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), premi asuransi disiapkan untuk lahan pertanian seluas 7.000 hektare.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Alokasikan Rp32 Miliar Atasi Banjir 

balitribune.co.id | Denpasar -  Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar pada 2026 untuk memperkuat upaya pengendalian banjir melalui normalisasi sungai, pembangunan drainase baru, serta penataan saluran irigasi di sejumlah titik rawan genangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.