Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vaksinasi Anti Rabies di Peguyangan Kaja

vaksin
Pemberian Vaksin Anti Rabies terhadap hewan peliharaan yang ada di wilayah Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara dilangsungkan hingga tanggal 6 Juni 2016 mendatang. Tampak petugas dari Dinas Peternakan,Perikanan dan kelautan Kota Denpasar suntikkan vaksin kepada seekor anjing peliharaan milik warga setempat.

Denpasar, Bali Tribune Mengingat bahaya dan keganasan rabies melalui gigitan hewan terhadap kesehatan dan ketentraman kehidupan warga. Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Denpasar bersinergi dengan Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar melakukan Vaksinasi Anti Rabies bagi hewan-hewan peliharaan yang ada di wilayah itu. Untuk pelaksanaan kegiatan Tahun 2016 ini, pemberian vaksin anti Rabies bagi hewan-hewan ternak dimulai dari Banjar Dualang Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara pada Selasa (31/5) lalu. Disela-sela kegiatan,Plt. Kepala Desa Peguyangan Kaja, I Wayan Suita mengatakan, pemberian vaksin anti rabies di desa tersebut berlangsung selama 7 (tujuh) hari hingga 6 Juni 2016 mendatang. Adapun jangkauan wilayah kerja perhari adalah 2 banjar,  dari 11 banjar yang ada di desa itu. Terkait rincian kegiatan ungkap Wayan Suita, pemberian vaksin bagi hewan peliharaan oleh petugas dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah warga. Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna memastikan tidak ada satupun hewan peliharaan di desa tersebut luput dari pemberian vaksin dimaksud. Suita menuturkan, selain berbahaya dan menular, Virus Rabies diketahui bersifat akut dengan menyerang susunan syaraf manusia. Umumnya, hewan seperti anjing, kucing dan kera jika tertular virus ini akan menjadi ganas dan cenderung menyerang. Dengan cara menggigit, gejala klinis yang ditimbulkan dapat menyebabkan kematian. “Oleh karena itu, upaya pencegahan sangatlah wajib untuk dilakukan secara intensif. Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemkot Denpasar dalam mengantisipasi penyebaran Virus rabies di wilayah kami,”pungkas Suita.

Iapun berharap, masyarakat segera melapor ke instansi terkait apabila di wilayah mereka terdapat hewan yang diduga tertular Virus Rabies guna memperoleh penanganan lebih lanjut.

wartawan
rls
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.