Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabub Klungkung Harapkan Padi Organik Bisa Ditanam di Semua Subak

Bali Tribune/sug
Panen perdana padi organik

Semarapura | Bali Tribune.co.id - Pemerintah Kabupaten Klungkung, melalui Dinas Pertanian lagi membuahkan hasil. Minggu (10/3), melakukan panen perdana padi organik demplot kajian terap dosis pupuk oragnik tehadap peningkatan provitas padi varietas inpari 43 dengan alat mesin Combain Harvaster secara Simbolis di Subak Dawan, Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan.

Panen perdana tersebut dihadiri Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta bersama Kepala Dinas Pertanian Ida Bagus Juanida, Camat Dawan A.A Gede Putra Wedana, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi Bali serta krama Subak Dawan. Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mengaku sangat senang dan menyambut baik program ini. Wabub Kasta beharap kepada Subak Dawan dari sistem pertanian padi organik ini bisa diterapkan dan berjalan sesuai dengan apa yang pemerintah harapkan, ke depannya akan dibuat pencanangan pertanian ramah lingkungan.

"Penggunaan pupuk organik sementara masih menjadi barang baru, para subak masih menimbang-nimbang dalam pemilihan pupuk baik oragnik maupun non organik, mudah"an dari hasil kajian ini bisa menjelaskan kepada subak hasil dari pertanian organik sangat lebih bagus dengan hasil yang lebih banyak dan menyehatkan," ujar Wabub Kasta.

Kepala Bidang Produksi Wayan Sumatra mengatakan padi organik yang ia kembangkan menggunakan pupuk organik berupa pestisida nabati yang bahan aktifnya berasal dari tanaman atau tumbuhan dan bahan organik lainnya yang berkhasiat mengendalikan serangan hama pada tanaman serta Biorin yang dihasilkan dari Simantri Desa Dawan "Pestisida ini tidak meninggalkan residu yang berbahaya pada tanaman maupun lingkungan serta dapat di buat dengan mudah menggunakan bahan yang murah, peralatan yang sederhana serta biayanya jauh lebih murah, diperkirakan 8 ton yang di hasilkan perhektar. Padi ini betul-betul organik, 100 % organik. Tidak menggunakan pupuk kimia atau insektisida sediktpun," ujar Wayan Sumatra. sug

wartawan
habit

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.