Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wali Kota Jaya Negara Buka Talkshow Pengendalian Fraud dan Trading In Influence

Bali Tribune/ TALKSHOW- Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat membuka secara resmi Talkshow Pengendalian Fraud dan Trading In Influence yang digelar secara virtual dari Kantor Walikota Denpasar pada Selasa (5/4).



balitribune.co.id | Denpasar -  Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka secara resmi Talkshow Oleh KPK RI dengan tema Pengendalian Fraud dan Trading In Influence yang digelar secara virtual dari Kantor Walikota Denpasar pada Selasa (5/4). Kegiatan yang melibatkan seluruh stakeholder dari kalangan Perbekel/Lurah, Kelompok Ahli, dan seluruh Pejabat di lingkungan Pemkot Denpasar ini bertujuan guna meningkatkan Integritas Aparatur Berikan Pelayanan Paripurna di Kota Denpasar.

Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Budi Waluya, Plt. Direktur Sosilaisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Niken Ariati selaku narasumber, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih, serta seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih mengatakan, pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan membutuhkan sinergitas dan integritas yang tinggi antar komponen pembangunan. Aparatur Sipil Negara sebagai penyedia pelayanan publik hendaknya memiliki integritas yang tinggi, jujur, disiplin dan memiliiki semangat pengabdian sewaka darma.

“Dalam perjalananya masih banyak ditemukan berbagai hambatan pelayanan publik salah satunya adalah kecurangan atau FRAUD dan menggunakan kewenangan atau pengaruhnya (Trading In Influence) untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Dikatakannya, FRAUD merupakan kecurangan yang berarti suatu penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum (illegal act), yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu. Mulai dari memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihak-pihak lain.

“FRAUD memiliki berbagai bentuk, seperti penyalahgunaan aset, penyuapan, penggelapan, kolusi, pemalsuan laporan keuangan, korupsi, dan lain-lain. Kejahatan ini merupakan bahaya laten yang dapat mengancam perekonomian,” ujarnya.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2021 Pemerintah Kota Denpasar mencapai 95,2 persen dan menduduki peringkat sembilan nasional, sementara untuk tingkat Pemerintah Kota menduduki peringkat dua nasional dan Survei Penilaian Integritas (SPI)  Tahun 2021 untuk Kota Denpasar mencapai 82 persen.

Namun demikian lanjut Jaya Negara, masih perlu upaya untuk meningkatkan nilai integritas seperti sosialisasi anti Fraud, Trading in Inluence dan antikorupsi yang dilakukan tetap dirancang agar efektif menjadikan kalangan pegawai dapat menghindari konflik kepentingan. Beragam Resiko Kecurangan (FRAUD) seperti perdagangan pengaruh (Trading in Influence), gratifikasi/suap, resiko kecurangan saat penentuan program/kegiatan, penentuan pemenang tender, perizinan, pemberian sanksi/denda, rekrutmen pegawai, dan pemberian/penyaluran bantuan, resiko, penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta resiko pemberian dalam bentuk gratifikasi/ suap/pemerasan.
     

“Pencegahan FRAUD maupun Trading in Inluence di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar perlu adanya upaya yang kongkret, untuk itu melalui talkshow ini kami berharap memperoleh gambaran serta langkah-langkah yang tepat sebagai upaya mengantisipasi resiko kecurangan dan Trading in Inluence,” ujarnya.
 
 Sementara, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Budi Waluya memberikan apresiasi terhadap upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Denpasar dalam melakukan berbagai terobosan ataupun inovasi untuk mempersempit celah untuk melakukan tindakan kecurangan (Fraud) maupun perdagangan pengaruh (Trading in Influence), salah satunya dengan melakukan pengalihan sistem dari sistem manual ke digitalisasi.
 

“Talkshow ini diharapkan pula memberi pemahaman anti korupsi yang lebih komprehensif khususnya tentang Fraud dan Trading in Inlfuence di sektor pelayanan publik, untuk meningkatkan integritas aparatur dalam memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat sehingga terwujud pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi karena paham tentang fraud dan trading in inlfuence, mengenali jenis dan modus fraud dan trading in inlfuence dan paham cara menghindari/menyikapi fraud dan trading in inlfuence,” jelasnya.

wartawan
YAN
Category

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.