Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Berparas Ayu Pasrah Diganjar 12 Tahun

Yulia Nur Safitri

BALI TRIBUNE - Terdakwa kepemilikan 897,43 gram ganja,Yulia Nur Safitri (20) hanya bisa tertunduk ketika mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/1). Perempuan muda berwajah ayu asal Malang, Jawa Timur ini divonis 12 tahun penjara. Safitri pun tak bisa berbuat banyak selain menerima putusan tersebut."Saya menerima putusannya Yang Mulia," kata Safitri seusai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Dodi Arta Kariawan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, masih pikir-pikir menyikapi vonis majelis hakim yang sudah dikurangi 2 tahun dari tuntutan yang diajukan pada sidang sebelumnya itu.  Sebagaimana dalam amar putusannya, majelis hakim tetap sependapat dengan JPU yang menyatakan Safitri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Megadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.  Hakim juga menetapkan, hukuman 12 tahun penjara yang diputuskan ini dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani. "Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim.  Sejatinya, putusan itu lebih ringan 2 dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda dengan jumlah yang sama namun pidana pengantinya 6 bulan.  Perlu diketahui, perbuatan Safitri itu terungkap pada 29 Mei 2018 siang, sekitar pukul 11.00 Wita hasil penyelidikan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali setelah dirinya ditangkap. Penangkapan itu terjadi di tempat kosnya kamar nomor 10, di Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi. Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram. “Terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep. Dan akan diambil lagi oleh Made Yosep atau orang lain,” kata JPU. Pengakuan terdakwa itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep. Namun, upaya itu tidak berhasil. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 Wita, pada hari itu juga tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa. Sehingga ikut diamankan petugas.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hari Media Sosial: Ketika Kecepatan Beradu dengan Akurasi

balitribune.co.id | Hari Media Sosial di Indonesia yang jatuh pada 10 Juni tahun ini, momentum untuk melihat kembali bagaimana platform digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, mencari informasi, hingga membentuk opini publik. Dalam dua dekade terakhir, media sosial menjelma menjadi salah satu kekuatan terbesar dalam penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya icon click

Pertahankan Tata Kelola Keuangan Terbaik, Bangli Raih WTP Kesepuluh Kalinya

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Bangli berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.