Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Penjual Narkoba Dikendalikan dari Lapas

PELAKU NARKOBA - AKBP Ruddi Setiawan memperlihatkan barang bukti dan kedua tersangka.

BALI TRIBUNE - Dua orang wanita penjual narkoba, Ni Putu Sugiastini (39) dan Novianti (31) yang ditangkap tim gabungan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar diback-up Satgas CTOC Polda Bali di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, Senin (3/12) malam lalu, dikendalikan seseorang bernama Ajik di dalam Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan. Mereka diupah Rp50 ribu untuk sekali melakukan penjualan.

Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan, SIk didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto, SIk menjelaskan, kedua tersangka baru tiga bulan menjadi kurir narkoba lantaran terhimpit ekonomi. Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi itu diambil dengan modus tempelan atas petunjuk dari Ajik.

Selanjutnya, Ajik memerintahkan kedua tersangka memecahkan sabu menjadi paket kecil atas permintaan pembeli, kemudian dilakukan tempelan pada pohon atau tiang listrik sesuai kesepakatan antara pembeli dengan Ajik.

"Napi di dalam Lapas yang mengendalikan semuanya. Mereka ini hanya sebagai kurir yang diupah Rp50 ribu untuk sekali melakukan tempelan. Dalam sehari, mereka bisa melakukan tempelan di enam tempat," ungkapnya di Mapolresta Denpasar, kemarin pagi.

Penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar narkoba yang sering dilakukan oleh kedua tersangka. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan mendalam kemudian mendapat informasi bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksi di Jalan Mahendradata Selatan, tepatnya di areal parkir Mahendradatta Square Padang Sambian Kelod Denpasar Barat, Senin (3/12) pukul 20.30 Wita.

Kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor DK 4046 QQ. "Saat turun dari sepeda motor itulah polisi langsung menyergap keduanya tanpa perlawanan. Karena polisi telah mengawasi keduanya beberapa hari," tuturnya.

Petugas menemukan satu paket sabu yang akan dijual. Selanjutnya, polisi menuju rumah tersangka Ni Putu Sugiastini di Jalan Pulau Moyo Pedungan, Denpasar Selatan untuk melakukan penggeledahan. Total barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan kedua tersangka, yaitu 53 plastik klip berisi sabu seberat 313,30 gram dan 45 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 504 butir. Semuanya ditemukan di dalam lemari kamar tersangka.

Meski telah mengaku barang haram itu dikendalikan seseorang bernama Ajik di dalam Lapas Kerobokan, namun polisi masih mendalami keterangan tersebut dan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya terkait asal usul barang bukti sebanyak itu.

"Masih kita kembangkan karena tidak menutup kemungkin pengakuan mereka ini hanya untuk mengelabuhi kita guna memutuskan jaringan mereka. Ini yang sedangkan kita dalami lagi," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam penjara maksimal seumur hidup karena dijerat dengan Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Redaksi
Category

Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai,Bupati Sanjaya Jadi Responden Perdana

balitribune.co.id | Tabanan - Pelaksanaan Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Kabupaten Tabanan resmi dilaksanakan. Menandai dimulainya tahapan krusial ini, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan melakukan pendataan perdana langsung kepada Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel 31 Tahun: Hadir Melayani Sepenuh Hati Melalui Aksi Sosial Untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-31, Telkomsel Regional Bali Nusra menggelar kegiatan bakti sosial bersama Yayasan Bhakti Senang Hati sebagai wujud rasa syukur sekaligus komitmen perusahaan untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Puncak Kemarau Agustus, BMKG Imbau Masyarakat Bali Siapkan Mitigasi

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia terjadi pada Juli-September 2026. Seluruh lapisan masyarakat harus mengantisipasi kondisi ini guna mengamankan ketersediaan air, menjaga kesehatan, dan mengendalikan kebutuhan berbagai sektor yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Kompak, Pasutri Asal Bali Melaju ke Nasional Safety Riding 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Kisah inspiratif datang dari pasangan suami istri (pasutri) asal Bali, Robin dan Azizah, yang berhasil menorehkan prestasi membanggakan di bidang keselamatan berkendara. Pasangan yang menikah sejak 2023 ini terpilih menjadi wakil Astra Motor Bali untuk berlaga di Kompetisi Nasional Safety Riding 2026 yang akan digelar di Yogyakarta pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Financial Resilience Index 2026: Biaya Hidup Tinggi Jadi Tantangan Utama Ketahanan Finansial Rumah Tangga Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - Financial Resilience Index 2026, sebuah studi yang menunjukkan kenaikan biaya hidup sebagai faktor utama yang mempengaruhi ketahanan rumahtangga. Survei yang dilakukan pada April 2026 terhadap 1.000 responden berusia 18 tahun ke atas di seluruh Indonesia menemukan bahwa 80% masyarakat merasakan tekanan dari meningkatnya biaya hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Lantik Pejabat Baru dan Serahkan SK PNS, Bupati Sedana Arta Tegaskan Jabatan adalah Amanah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti, Kantor Bupati Bangli pada Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.