Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Dilarang Menaruh Sampah di Depan Rumah

sampah
illustrasi

Denpasar, Bali Tribune

Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar telah menghasilkan sebuah Peraturan Walikota (Perwali) baru tentang pengelolaan sampah di Denpasar yakni Perwali Nomor 11 tahun 2016. Dengan hadirnya Perwali ini, maka mulai 1 Juli 2016, masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.

Kepala DKP Kota Denpasar, Ketut Wisada saat dikonfirmasi, Selasa (28/6) mengatakan, berdasarkan Perwali ini, masyarakat diwajibkan membuang sampah secara mandiri ke tempat pembuangan sampah sementara atau ikut program swakelola sampah di Banjar, Desa atau Kelurahan terdekat. “Jadi masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan diatas trotoar. Ini berlaku mulai 1 Juli,” kata Wisada.

Dikatakan Wisada, bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda 3 Tahun 2015 tentang kebersihan. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

“Saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Denpasar. Masyarakat yang jauh dari Depo diharapkan ikut program swakelola sampah, bagi yang dekat Depo diharapkan membuang langsung,” jelasnya.

Selain mengatur tentang larangan masyarakat menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar, dalam Perwali ini juga berisikan tentang penambahan tugas bagi Kaling, Kadus maupun Lurah dalam penangangan sampah. Para Kaling, Kadus dan Lurah mempunyai tugas tambahan untuk membentuk kelompok swakelola sampah yang mengangkat dan mengangkut sampah dari sumber sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dengan kendaraan roda 3 atau gerobak. Selanjutnya dari TPSS ke TPA, DKP yang punya tanggungjawab.

Diakui Wisada, bahwa diperlukan daya dukung berupa sarana prasarana yang kuat ketika Perwali ini berlaku. Terutama untuk pengadaan kendaraan roda 3 di masing-masing Desa/Lurah. “Kami akan berikan 40 Moci (motor cikar,-red) untuk Lurah, sedangkan Desa mereka sudah ada anggaran sehingga disiapkan sendiri,” jelasnya.

Selain moci, DKP juga mengganggarkan pengadaan 5 truk ranger berkapasitas 16 liter kubik sampah, serta 25 kontainer berkapasitas 6 meter kubik sampah dengan kisaran anggaran mencapai Rp40 miliar lebih. “Sudah masuk dalam anggaran perubahan. Walikota pun minta supaya program ini dikawal,” terangnya.

Wisada yakin, penambahan armada ini akan mampu mengatasi permasalahan sampah di Denpasar yang per harinya volumenya mencapai 3.200 meter kubik. Namun sayangnya, sarana dan prasana penunjang tersebut belum ada sepenuhnya. “Sambil sosialisasi, kita siapkan sarana prasarananya. Tahun 2017 kita harapkan semua jalan normal dan lancar,” ujarnya. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ajak Ojol "Naik Kelas", Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Beri Pelatihan Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud kepedulian terhadap tingginya angka mobilitas di jalan raya, Astra Motor Bali bersinergi dengan PT Jasa Raharja Cabang Wilayah Bali menggelar kegiatan edukasi safety riding bersama komunitas ojek online (ojol) di wilayah Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten 29 Tahun Lestarikan Penyu, Kurma Asih Jembrana Raih Kalpataru

balitribune.co.id I Negara - Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih yang berbasis di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, dianugerahi penghargaan lingkungan hidup paling bergengsi, Kalpataru Lestari 2026, kategori Penyelamat Lingkungan. 

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Moh Jumhur Hidayat, di Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.