Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Keluhkan Denpasar Junction

Denpasar Junction
DIKELUHKAN - Pembangunan dan renovasi Denpasar Junction (Level 21 Mall) yang dikeluhkan warga.

Denpasar, Bali Tribune

Proyek renovasi Denpasar Junction (kini Level 21 Mall) di Jalan Teuku Umar Denpasar dikeluhkan warga. Warga menduga proyek tersebut tidak memenuhi syarat kajian sosial, Amdal dan spesifikasi teknis lainnya. Selain itu, warga juga memprediksi pembangunan mall tersebut mengakibatkan kemacetan parah di Jalan Teuku Umar dan sekitarnya.

Keluhan atas proyek renovasi Level 21 Mall disampaikan Kadek Natha melalui Pengaduan Rakyat Online (PRO) Denpasar, yang merupakan situs remi Pemerintah Kota Denpasar. Dalam pengaduannya, Natha menyayangkan pembangunan Level 21 Mall masih tetap berjalan padahal ia menilai proyek renovasi tersebut tidak memenuhi syarat kajian teknis.

"Seperti kita ketahui Jalan Teuku Umar dan Diponogoro sudah sangat padat, tetapi saya lihat pembangunan Mall 21 (eks Denpasar Junction) masih berjalan, setelah saya cek kajian teknisnya tidak memenuhi syarat dan juga saya amati aspek lingkungan sangat tidak menunjang," tulis Natha pada pengaduan yang diunggah 5 Mei 2016 tersebut.

Selain sejumlah kajian teknis tidak dipenuhi, ia  juga menilai pembangunan tersebut bakal menyebabkan kemacetan parah di Jalan Teuku Umar dan sekitarnya. "Saya yakin Jalan Teuku Umar dan Diponogoro akan macet total dan akan berimbas kepada jalan-jalan di sekitarnya. Mohon ditinjau kembali keberadaannya karena ke depan saya yakin akan merugikan segenap warga Denpasar," tulisnya. 

Melengkapi keluhannya, Natha melampirkan gambar (foto) lembaran kronologis pembahasan rekomendasi teknis atas nama PT Eka Jaya Agung (Mall Denpasar Junction). Dalam lembaran tersebut dituliskan sejumlah persyaratan teknis yang tidak dipenuhi PT Eka Jaya Agung. Adapun persyaratan teknis yang tidak dipenuhi di antaranya, Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap pembangunan lama, GSB terhadap bangunan baru, GSB kanan terhadap bangunan pos jaga, jarak belakang, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), parkir dan ketinggian bangunan.

Senada dengan laporan Kadek Natha, warga yang tidak diketahui namanya juga melaporkan terkait pembangunan Level 21 Mall yang tidak sesuai kajian teknis. "Mungkin teman-teman, Bapak Walikota Bpk Rai Mantra, Humas Denpasar, Kota Denpasar teman teman dari wakil rakyat dan saudara-saudara masyarakat kota Denpasar bisa melihat dari rekomendasi teknis bangunan mall yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi dipaksakan pembangunannya dengan mengubah tampak depannya tetapi ini tidak mempengaruhi kajian teknis, kajian sosial dan dampak negatif yang akan ditimbulkan," tulis warga "noname" ini.

Akibat tidak dipenuhinya kajian teknis tersebut, warga ini khawatir bangunan akan roboh apabila tetap dipaksakan dengan hanya melakukan renovasi sejumlah bangunan. "Seperti di therd saya sebelumnya saya bilang dampak yang akan paling kelihatan adalah kemacetan yang akan berpengaruh ke jalan sekitarnya karena jalan-jalan ini merupakan arteri kota Denpasar. Itu saya bilang baru dampak kecilnya, dampak yang terbesar seandainya bangunan ini dipaksakan dan terjadi robohnya bangunan atau sejenisnya siapa yang mau bertanggung jawab? Bapak-bapak yang di atas harus bertanggung jawab. Mohon untuk semua aparat terkait dan teman-teman ikut mengontrol apa yang terjadi di kota kita yang kita cintai dan apa dampaknya. Mudah-mudahan pemerintah segera menyelidiki semua ini dan membuka ke masyarakat, suksema," tulisnya.

Dikonfirmasi terkait adanya keluhan ini, Plt Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Denpasar, Kadek Kusuma Diputra ternyata tidak merespons. Dihubungi via saluran telepon, pejabat yang juga merangkap Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Denpasar ini juga tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.

Terkait laporan warga tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari Pemkot. melalui situs PRO Denpasar, BPPTSP dan PM Denpasar memberikan jawaban atas laporan warga tersebut. Adapun jawaban atas keluhan tersebut, BPPTSP dan PM menyampaikan bahwa  BPPTSP dan PM telah menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT. Eka Jaya Agung dengan alamat Jl. Teuku Umar No. 1, Dauh Puri kelod, Denpasar Barat dengan fungsi Mendirikan Bangunan Pusat Perbelanjaan, Perkantoran dan Gelanggang Seni dengan No: 02/479/2412/DB/BPPTSP & PM/ 2016 tertanggal 19 April 2016.

IMB tersebut diterbitkan berdasarkan atau mengacu kepada kajian teknis dan rekomendasi dari SKPD teknis. Pertama, untuk Denpasar Junction yang telah memiliki IMB No. 1973 Th. 2007 atas nama PT. Eka Jaya Agung, selanjutnya melaksanakan perubahan Fungsi IMB No. 03/16/456/DB/DISPER/2011 atasa nama PT. Habitat Bali Persada. Balik Nama IMB No. 05/57/4657/DB/BPPTSP & PM/2014 atas nama PT. Eka Jaya Agung.

Selanjutnya, disampaikan bahwa pembangunan tersebut sudah mendapatkan Rekomendasi Teknis Bangunan dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar No. 650/7356/TLB/DTRP/2015 tertanggal 23 Oktober 2015. Terkait lalu lintas sudah mendapatkan kajian lalu lintas dan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar No. 551.11/112/DISHUB tertanggal 11 November 2015.

Sementara,  terkait Dampak sosial ekonomi, telah mendapatkan kajian dan Rekomendasi Analisa Sosial Ekonomi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar No. 511.3/1864/DISPERINDAG tertanggal 20 Nopember 2015 yang dilengkapi dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Kemitraan No. 020/PKK/EJA-BAS/XI/2015 tertanggal 18 Nopember 2015. Terkait dampak lingkungan, telah mendapatkan kajian dan rekomendasi Adendum Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Perkantoran dan Gelanggang Seni dari Badan Lingkungan Hidup No. 660.1/534/BLH/2016 tertanggal 21 Maret 2016.

Disampaikan pula, pembangunan tersebut sudah mengantongi Ijin Lingkungan Dari BPPTSP & PM Kota Denpasar No. 164/85/2462/DB/BPPTSP & PM/ 2016 tertanggal 18 April 2016 berdasarkan adendum Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Perkantoran dan Gelanggang Seni dari Badan Lingkungan Hidup No. 660.1/534/BLH/2016 tertanggal 21 Maret 2016.

Sementara Dinas Tata Ruang Kota Denpasar, memberikan penjelasan bahwa terkait kajian teknis Gedung Denpasar Junction, untuk  gambar perencanaan teknis gedung itu telah dipresentasikan dan mendapat koreksi dari tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Denpasar. Adapun hal-hal yang telah mendapat kajian TABG adalah di bidang Arsitektur, Struktur dan mekanical electrical & plumbing (MEP). Selain itu, Dinas Perhubungan juga sudah membuat kajian lalulintas.  Terhadap struktur yang ada, juga telah diadakan perkuatan oleh pemilik gedung yang merupakan penanggung jawab konstruksinya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah/2026 Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp 2 Juta/KK untuk Umat Islam

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial berupa uang Rp. 2 juta per KK menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Penyerahan secara simbolis kepada masyarakat di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.