Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Kertasari Keluhkan Pembuang Sampah Sembarangan

Sampah
MENUMPUK - Sampah-sampah yang menumpuk di kawasan Gang Anugerah, Banjar Kertasari, Kelurahan Peguyangan Kaja. Menumpuknya sampah ini menimbulkan kesan jorok sehingga menuai keluhan warga.

BALI TRIBUNE - Warga Gang Anugerah, Banjar Kertasari, Kelurahan Peguyangan Kaja, mengeluhkan adanya pembuang sampah sembarangan di gang setempat. Warga yang tidak bertanggung jawab seenaknya membuang sampah di ujung gang tersebut sehingga memberikan kesan jorok.

Padahal sudah ada angkutan sampah yang siap mengangkut sampah rumah tangga di wilayah tersebut.  Dimana setiap KK di lingkungan Banjar Kertasari dilayani dengan angkutan sampah swadaya dengan biaya Rp 30 ribu per bulan. “Saya heran, ada beberapa warga yang ngotot tidak mau membayar sampah, dan seenaknya membuang sampah di pintu masuk gang Anugerah,” jelas sumber salah satu warga yang tak mau namanya dikorankan, Minggu (10/9).

Dijelaskan, pembuang sampah sembarangan tersebut dengan mencuri-curi waktu, kadang malam hari juga  pagi dini hari. “Mereka adalah  warga pendatang, kita sulit melakukan koordinasi, bahkan  petugas sampah sendiri  yang memungut enggan meminta agar mau berlangganan karena menolak membayar,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, warga meminta pemerintah kota lebih tegas dan melakukan tindakan keras terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan. “Kami berharap pemerintah kota lebih keras lagi melakukan tindakan tegas, bagi yang ngeyel membuag sampah,” pintanya.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Denpasar Dewa Sayoga membenarkan, kawasan Jalan A. Yani paling sulit diatasi. “ Jujur kami terus melakukan upaya agar masyarakat mau tertib membuang sampah, apalagi ada larangan menaruh sampah di pinggiran jalan, dan ada ketentuan layanan sampah swadaya, khususnya di Jalan A. Yani sepanjang jalan banyak gang-gang, kerap ada sampah numpuk, ” kata Dewa Sayoga.

Mengenai  kasus membuang sampah di sepanjang Jalan A. Yani dimana banyak gang masuk ke dalam, tutur Sayoga beberapa kali pihaknya sudah melakukan sidak  bahkan ada  yang ditangkap dan disidangkan. “ Petugas kita terus melakukan pengawasan, mereka mencuri-curi waktu, khususnya di Jalan  A. Yani dekat Pompa bensin, bahkan sudah ada yang kita tangkap, dan disidangkan,” bebernya.

Dewa Sayoga berjanji akan melakukan pengontrolan secara terus menerus. Dan berharap peran kepala lingkungan sebagai ujung tombak lebih intens melakukan sosialisasi kepada warga. “Peran kepala lingkungan agar terus melakukan pendekatan kepada warga,  sehingga masyarakat tertib menjaga lingkungan tetap asri dengan tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.