Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Laporkan AWK ke BK DPD RI, AWK: Saya Tak Gentar!

Bali Tribune / I Nengah Yasa Adi Susanto saat melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI.

balitribune.co.id | Denpasar - Kisruh dalam rapat di Wantilan Desa Adat Bugbug, Karangasem, tanggal 30 Januari 2020 lalu, berlanjut. I Nengah Yasa Adi Susanto, warga Banjar Adat Dharmalaksana, Desa Adat Bugbug yang berseteru dengan anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) dalam rapat ketika itu, akhirnya melaporkan Senator AWK ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI, di Jakarta, Kamis (13/2) siang.

Yasa Adi Susanto menyebut, pihaknya melaporkan AWK ke BK DPD RI agar ke depannya anggota DPD ini lebih berhati-hati, lebih sopan, dan beretika dalam menyampaikan pandangan atau pendapat di muka umum. Jangan sampai malah memprovokasi masyarakat.

"Dasar hukum kami melaporkan AWK adalah Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib," jelas Jero Ong, sapaan akrab putra dari Jero Kaleran Desa Bugbug, Karangasem ini, saat dikonfirmasi usai pelaporan tersebut.

Dikatakan, dalam Paragraf 3 Pengaduan Tentang Perilaku Anggota DPD RI, khususnya Pasal 314 ayat (1), menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang perilaku anggota kepada Pimpinan DPD dan atau Badan Kehormatan. Mengingat ada beberapa dugaan pelanggaran terkait Tata Tertib dan Etika yang diduga dilakukan oleh AWK saat pertemuan dengan para pihak yang berselisih paham dan dengan masyarakat Desa Adat Bugbug, Karangasem, pihaknya memutuskan melaporkan AKW ke BK DPD RI.

"Salah satu pernyataan yang dia sampaikan, misalnya AWK adalah orang yang paling berani di Bali dan tidak pernah takut pada siapapun, bahkan dia menyatakan akan memaki gubernur maupun bupati bila salah," beber Yasa Adi Susanto.

“Bukti rekaman video dari youtube dengan link: https://youtu.be/ROrbnezCQD4 serta bukti surat sudah saya lampirkan pada laporan ke BK DPD RI dan semoga pihak-pihak terkait termasuk pihak teradu AWK, segera dipanggil," imbuhnya.

Tindakan tersebut, lanjut Yasa Adi Susanto, juga melanggar ketentuan yang diatur pada Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019 khususnya paragraf 2, kewajiban anggota. Pada Pasal 13 huruf (g) menyatakan bahwa anggota berkewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

Ia menambahkan, tindakan AWK melampaui dari tugas, kewajiban, dan tanggung jawab seorang anggota DPD sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Tindakan AWK yang ingin menyelesaikan kasus adat di Bugbug, juga dinilainya tidak menghormati keberadaan suatu lembaga adat yang bernama Kerta Desa.

Pasal 37 ayat (1) Perda Nomor 4 tahun 2019, menyatakan bahwa Kerta Desa Adat bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, menyelesaikan perkara adat atau wicara yang terjadi di Desa Adat berdasarkan hukum adat. Adapun tindakan AWK yang bermaksud menyelesaikan kasus internal dan mengintervensi kemandirian Desa Adat di Bali, demikian Yasa Adi Susanto, melampaui tugas seorang anggota DPD.

"Tindakan AWK yang mengintervensi masalah Desa Adat juga diduga melanggar ketentuan sesuai dengan Bab XIV Kegiatan Anggota di Daerah khususnya Pasal 293 ayat 1 dan ayat 2. Tindakan AWK yang mengatasnamakan DPD mengeluarkan rekomendasi lisan saat pertemuan tanggal 30 Januari 2020 lalu dan akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh para pihak adalah tindakan yang diduga melanggar ketentuan pada Pasal 306 ayat (1)," tandasnya.

Ditambahkan, rekomendasi lisan dan surat rekomendasi yang akan diterbitkan oleh AWK  tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta tidak harus dilaksanakan. Tindakan AWK juga diduga memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia khususnya Pasal 15 huruf a dan b.

"AWK juga diduga melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah khususnya Pasal 5 huruf d, e, f, i, j, k, dan p. Jadi intinya, saya serahkan kepada BK DPD untuk menuntaskan laporan saya ini dan semoga apa yang saya laporkan mendapat keadilan,” tegas Yasa Adi Susanto.

Dikonfirmasi terpisah, Senator AWK menanggapi santai laporan ini. "Biasa saja. Itu risiko seorang pejabat. dan kita tidak pernah gentar," ucapnya.

Ia bahkan menegaskan, laporan ke BK DPD RI tersebut dilakukan oleh oknum, bukan institusi. Selain itu, imbuhnya, dirinya berkawan baik dengan Bendesa Adat Bugbug. Apalagi kehadirannya dalam rapat beberapa waktu lalu, tidak pernah dipersoalkan oleh Bendesa Adat Bugbug.

"Laporan ke BK itu kan dilakukan oleh oknum, bukan institusi. Saya berkawan baik dengan Bendesa Adat Bugbug, dan beliau tidak mempermasalahkan kehadiran saya, karena saya hadir atas undangan warga Bugbug juga," papar Senator AWK.

Ia menjelaskan, dirinya hadir sesuai undangan resmi Badan Pengembang Pariwisata Desa Adat Bugbug (BP2DAB). Dalam surat undangan nomor 001/ BP2DAB/ I/ 2020 yang ditandatangani Ketua BP2DAB Jero Gede Putra Arnawa itu, Senator AWK diundang secara khusus untuk hadir memberikan arahan terkait permasalahan di BP2DAB.

"Jadi sesuai UU MD3 Tahun 2018, seorang Senator wajib hadir saat diundang. Kita netral. Apalagi diundang dengan surat resmi," urai Senator AWK.

Pada saat berlangsungnya rapat di Bugbug tersebut, lanjut AWK, ada juga Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri, Kerta Desa, DPRD, Polri. Semua berjalan normal, ketika itu. "Semua baik-baik saja. Bukti rekaman rapat 2 jam ada di Youtube AWK. Bahkan saya melindungi Desa Adat dengan menyarankan agar masalah yang ada di Desa Adat jangan dibawa ke ranah hukum, karena di Perda Adat ada Kerta Desa. Sebaiknya, masalah di desa diselesaikan di desa dulu. Tidak elok sesama orang Bali harus melapor," ujarnya.

"Jadi, saya biasa saja menanggapi hal ini. Malah kalau tidak terbukti ya, mereka bisa malu sendiri. Di Pemilu 2014 dan 2019, Bugbug ini basis saya. Dan, saya yakin rakyat Bugbug sangat baik kepada saya. Buktinya, Bendesa Adat dan prajuru malah senang AWK tedun (turun)," pungkas Senator AWK. 

wartawan
San Edison

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Kelelahan, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Rusia

balitribune.co.id | Negara - Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Kali ini PMI asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Ni Made Dwi Arya Wati (36) meninggal di Rusia. Pihak terkait di Jembrana hingga kini masih menunggu informasi mengenai pemulangan jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP PKK Kota Denpasar Gelar Pembukaan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna sekaligus Posyandu 6 SPM di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Tek Tek, Kelurahan Peguyangan dan Banjar Tangun Titi, Kelurahan Tonja, Rabu (18/2).

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dukung Penuh Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali, Tabanan Jadi Titik Awal 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, menunjukkan dukungan penuh terhadap program kerja Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Tahun 2026 yang dikemas dalam aksi sosial bertajuk “Bergerak dan Berbagi” di 9 Kabupaten/Kota se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.