Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Laporkan AWK ke BK DPD RI, AWK: Saya Tak Gentar!

Bali Tribune / I Nengah Yasa Adi Susanto saat melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI.

balitribune.co.id | Denpasar - Kisruh dalam rapat di Wantilan Desa Adat Bugbug, Karangasem, tanggal 30 Januari 2020 lalu, berlanjut. I Nengah Yasa Adi Susanto, warga Banjar Adat Dharmalaksana, Desa Adat Bugbug yang berseteru dengan anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) dalam rapat ketika itu, akhirnya melaporkan Senator AWK ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI, di Jakarta, Kamis (13/2) siang.

Yasa Adi Susanto menyebut, pihaknya melaporkan AWK ke BK DPD RI agar ke depannya anggota DPD ini lebih berhati-hati, lebih sopan, dan beretika dalam menyampaikan pandangan atau pendapat di muka umum. Jangan sampai malah memprovokasi masyarakat.

"Dasar hukum kami melaporkan AWK adalah Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib," jelas Jero Ong, sapaan akrab putra dari Jero Kaleran Desa Bugbug, Karangasem ini, saat dikonfirmasi usai pelaporan tersebut.

Dikatakan, dalam Paragraf 3 Pengaduan Tentang Perilaku Anggota DPD RI, khususnya Pasal 314 ayat (1), menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang perilaku anggota kepada Pimpinan DPD dan atau Badan Kehormatan. Mengingat ada beberapa dugaan pelanggaran terkait Tata Tertib dan Etika yang diduga dilakukan oleh AWK saat pertemuan dengan para pihak yang berselisih paham dan dengan masyarakat Desa Adat Bugbug, Karangasem, pihaknya memutuskan melaporkan AKW ke BK DPD RI.

"Salah satu pernyataan yang dia sampaikan, misalnya AWK adalah orang yang paling berani di Bali dan tidak pernah takut pada siapapun, bahkan dia menyatakan akan memaki gubernur maupun bupati bila salah," beber Yasa Adi Susanto.

“Bukti rekaman video dari youtube dengan link: https://youtu.be/ROrbnezCQD4 serta bukti surat sudah saya lampirkan pada laporan ke BK DPD RI dan semoga pihak-pihak terkait termasuk pihak teradu AWK, segera dipanggil," imbuhnya.

Tindakan tersebut, lanjut Yasa Adi Susanto, juga melanggar ketentuan yang diatur pada Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019 khususnya paragraf 2, kewajiban anggota. Pada Pasal 13 huruf (g) menyatakan bahwa anggota berkewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

Ia menambahkan, tindakan AWK melampaui dari tugas, kewajiban, dan tanggung jawab seorang anggota DPD sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Tindakan AWK yang ingin menyelesaikan kasus adat di Bugbug, juga dinilainya tidak menghormati keberadaan suatu lembaga adat yang bernama Kerta Desa.

Pasal 37 ayat (1) Perda Nomor 4 tahun 2019, menyatakan bahwa Kerta Desa Adat bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, menyelesaikan perkara adat atau wicara yang terjadi di Desa Adat berdasarkan hukum adat. Adapun tindakan AWK yang bermaksud menyelesaikan kasus internal dan mengintervensi kemandirian Desa Adat di Bali, demikian Yasa Adi Susanto, melampaui tugas seorang anggota DPD.

"Tindakan AWK yang mengintervensi masalah Desa Adat juga diduga melanggar ketentuan sesuai dengan Bab XIV Kegiatan Anggota di Daerah khususnya Pasal 293 ayat 1 dan ayat 2. Tindakan AWK yang mengatasnamakan DPD mengeluarkan rekomendasi lisan saat pertemuan tanggal 30 Januari 2020 lalu dan akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh para pihak adalah tindakan yang diduga melanggar ketentuan pada Pasal 306 ayat (1)," tandasnya.

Ditambahkan, rekomendasi lisan dan surat rekomendasi yang akan diterbitkan oleh AWK  tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta tidak harus dilaksanakan. Tindakan AWK juga diduga memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia khususnya Pasal 15 huruf a dan b.

"AWK juga diduga melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah khususnya Pasal 5 huruf d, e, f, i, j, k, dan p. Jadi intinya, saya serahkan kepada BK DPD untuk menuntaskan laporan saya ini dan semoga apa yang saya laporkan mendapat keadilan,” tegas Yasa Adi Susanto.

Dikonfirmasi terpisah, Senator AWK menanggapi santai laporan ini. "Biasa saja. Itu risiko seorang pejabat. dan kita tidak pernah gentar," ucapnya.

Ia bahkan menegaskan, laporan ke BK DPD RI tersebut dilakukan oleh oknum, bukan institusi. Selain itu, imbuhnya, dirinya berkawan baik dengan Bendesa Adat Bugbug. Apalagi kehadirannya dalam rapat beberapa waktu lalu, tidak pernah dipersoalkan oleh Bendesa Adat Bugbug.

"Laporan ke BK itu kan dilakukan oleh oknum, bukan institusi. Saya berkawan baik dengan Bendesa Adat Bugbug, dan beliau tidak mempermasalahkan kehadiran saya, karena saya hadir atas undangan warga Bugbug juga," papar Senator AWK.

Ia menjelaskan, dirinya hadir sesuai undangan resmi Badan Pengembang Pariwisata Desa Adat Bugbug (BP2DAB). Dalam surat undangan nomor 001/ BP2DAB/ I/ 2020 yang ditandatangani Ketua BP2DAB Jero Gede Putra Arnawa itu, Senator AWK diundang secara khusus untuk hadir memberikan arahan terkait permasalahan di BP2DAB.

"Jadi sesuai UU MD3 Tahun 2018, seorang Senator wajib hadir saat diundang. Kita netral. Apalagi diundang dengan surat resmi," urai Senator AWK.

Pada saat berlangsungnya rapat di Bugbug tersebut, lanjut AWK, ada juga Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri, Kerta Desa, DPRD, Polri. Semua berjalan normal, ketika itu. "Semua baik-baik saja. Bukti rekaman rapat 2 jam ada di Youtube AWK. Bahkan saya melindungi Desa Adat dengan menyarankan agar masalah yang ada di Desa Adat jangan dibawa ke ranah hukum, karena di Perda Adat ada Kerta Desa. Sebaiknya, masalah di desa diselesaikan di desa dulu. Tidak elok sesama orang Bali harus melapor," ujarnya.

"Jadi, saya biasa saja menanggapi hal ini. Malah kalau tidak terbukti ya, mereka bisa malu sendiri. Di Pemilu 2014 dan 2019, Bugbug ini basis saya. Dan, saya yakin rakyat Bugbug sangat baik kepada saya. Buktinya, Bendesa Adat dan prajuru malah senang AWK tedun (turun)," pungkas Senator AWK. 

wartawan
San Edison

Gerakan Ny. Mas Parwata Lawan Buta Huruf di Karangasem dengan Mobil Perpustakaan Keliling

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kasus siswa kelas IV hingga kelas VI SD yang belum lancar membaca menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan di Karangasem. Keterbatasan koleksi buku di perpustakaan sekolah menambah pelik masalah literasi ini. Menanggapi tantangan tersebut, Pokja 2 Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem bergerak dengan inisiatif yang terpadu. Dipimpin oleh Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Tinjau Sejumlah Lokasi Pembangunan Infrastruktur di Kubu

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem melaksanakan peninjauan ke sejumlah lokasi kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Kubu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Windy Apresiasi Kemudahan Akses Layanan Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk melindungi masyarakat resiko biaya pelayanan kesehatan yang tinggi. Kemudahan layanan menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat di era digital seperti saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Tuntaskan Musim IATC 2025, Pebalap Muda Astra Honda Tampil Tangguh dan Kencang

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) menutup perjuangan di Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 dengan tangguh pada putaran terakhir yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia (25-26/10). Pada putaran pamungkas ini, performa kencang ditunjukkan oleh pebalap wildcard Bintang Pranata Sukma yang berhasil finis di posisi keempat pada balapan kedua hari Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tagel Winarta: Bangunan di Kawasan Tahura Wajib Dikembalikan ke Aturan Tata Ruang

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menilai langkah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dalam melakukan inspeksi mendadak ke berbagai titik pelanggaran tata ruang merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (27/10).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar dan Diageo Luncurkan Program Learning for Life untuk Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bekerja sama dengan Diageo Indonesia meluncurkan program Learning for Life (L4L), sebuah inisiatif pelatihan yang bertujuan mendukung pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan di sektor pariwisata, sekaligus memberikan edukasi mengenai konsumsi bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.