Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Mencoblos Dua Kali, Mengarah Pidana

Bali Tribune/Bawaslu Jembrana sebut dugaan pemilih dua kali mencoblos berpotensi mengarah ke pidana.

balitribune.co.id | NegaraPasca laporan dugaan adanya pemilih yang diwakilkan saat pemungutan suara pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) Rabu (17/4) lalu, hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana masih belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Namun Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan dikonfirmasi Senin (22/5) menyatakan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada pidana.

Belum bisa ditindaklanjutinya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Kabupaten Jembrana tersebut Sabtu (20/4) sore tersebut menurutnya lantaran masih ada syarat laporan yang disampaikan oleh salah soerang pemilih berinisial Wayan M (54) warga Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo tersebut belum terpenuhi. “Kami masih menunggu syarat materiil terpenuhi,” ujarnya. Untuk syarat formil laporan terkait pemilih yang diwakilkan saat pencoblosan itu tersebut seperti nama pelapor dan kesesuain tanda tangan pada KTP elektroniknya serta identitas terlapor diakuinya telah terpenuhi.

Sedangkan syarat materil yang baru bisa dipenuhi adalah uraian singkat kronologi kejadian dan saksi-saksi. “Kalau kronologisnya sudah dibuat dan saksi-saksinya sudah ada dua orang, cuma alat buktinya yang belum,” ungkapnya.

Dalam laporan ini, pelapor melaporkan Ni Komang W dari desa setempat dan diduga mencoblos lebih dari satu kali di TPS 19 Desa Yehsumbul, Banjar Pangkung Languan Mekar.  Pelapor diduga juga mencoblos menggunakan form model C6 (suat penggilan memilih) atas nama pemilih lain berinisial Ni Ketut DM. Pelapor juga telah melengkapi laporannya dengan dua orang saksi yakni  I Kadek S dan I Komang S yang juga warga setempat.

Pihaknya memberikan waktu hingga tiga hari kerja setelah laporan diterima untuk melengkapi laporannya tersebut.  “Tahapan penanganan selanjutnya kami masih tunggu sampai Rabu (24/4). Ada kesempatan pelapor melengkapi laporannya sampai tiga hari kerja,” sebutnya.

Ia mengaku laporan yang diterimannya tersebut belum bisa diregister sehingga belum bisa ditindaklanjuti. Apabila nantinya laporan tersebut bisa dilengkapi maka pihaknya akan mengawali proses penanganannya dengan pleno internal serta pemanggilan terlapor, saksi-saksi dan terlapor serta KPPS untuk dimintai klarifikasinya.

Kendati laporan tersebut berpotensi mengarah ke pidana namun pihaknya mengaku belum melakukan kordinasi dengan Sentra Gakumdu. “Nanti dari hasil klarifikasi, kami akan pleno. Apabila memang benar mengarah pada pidana baru kita teruskan ke Gakumdu, sehingga tindak lanjutnya oleh penyidik,” jelasnya.

Mewakilkan pemilih saat pemungutan suara menurutnya melanggar pasal 533 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,  “setiap orang yang sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagi orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di 1 TPS atau lebih ancaman hukuman pidananya 18 bulan dan denda Rp 18 juta.” 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Prokopim Denpasar Ajak Forum Wartawan Kunjungi Surabaya

balitribune.co.id | Surabaya - Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, bersama Forum Wartawan Denpasar, melaksanakan kegiatan Fasilitasi Komunikasi Pimpinan ke Pemerintah Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (30/10).

Baca Selengkapnya icon click

Wujud Komitmen Reformasi Birokrasi Digital di Badung, Adi Arnawa Tinjau Layanan “Kontak Bupati” dan Pengembangan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka mengimplementasikan reformasi birokrasi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung terkait dengan pelaksanaan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat “Kontak Bupati” serta Operasional Pengembangan CCTV Analitik di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Command Center, Di

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.