Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Mencoblos Dua Kali, Mengarah Pidana

Bali Tribune/Bawaslu Jembrana sebut dugaan pemilih dua kali mencoblos berpotensi mengarah ke pidana.

balitribune.co.id | NegaraPasca laporan dugaan adanya pemilih yang diwakilkan saat pemungutan suara pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) Rabu (17/4) lalu, hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana masih belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Namun Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan dikonfirmasi Senin (22/5) menyatakan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada pidana.

Belum bisa ditindaklanjutinya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Kabupaten Jembrana tersebut Sabtu (20/4) sore tersebut menurutnya lantaran masih ada syarat laporan yang disampaikan oleh salah soerang pemilih berinisial Wayan M (54) warga Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo tersebut belum terpenuhi. “Kami masih menunggu syarat materiil terpenuhi,” ujarnya. Untuk syarat formil laporan terkait pemilih yang diwakilkan saat pencoblosan itu tersebut seperti nama pelapor dan kesesuain tanda tangan pada KTP elektroniknya serta identitas terlapor diakuinya telah terpenuhi.

Sedangkan syarat materil yang baru bisa dipenuhi adalah uraian singkat kronologi kejadian dan saksi-saksi. “Kalau kronologisnya sudah dibuat dan saksi-saksinya sudah ada dua orang, cuma alat buktinya yang belum,” ungkapnya.

Dalam laporan ini, pelapor melaporkan Ni Komang W dari desa setempat dan diduga mencoblos lebih dari satu kali di TPS 19 Desa Yehsumbul, Banjar Pangkung Languan Mekar.  Pelapor diduga juga mencoblos menggunakan form model C6 (suat penggilan memilih) atas nama pemilih lain berinisial Ni Ketut DM. Pelapor juga telah melengkapi laporannya dengan dua orang saksi yakni  I Kadek S dan I Komang S yang juga warga setempat.

Pihaknya memberikan waktu hingga tiga hari kerja setelah laporan diterima untuk melengkapi laporannya tersebut.  “Tahapan penanganan selanjutnya kami masih tunggu sampai Rabu (24/4). Ada kesempatan pelapor melengkapi laporannya sampai tiga hari kerja,” sebutnya.

Ia mengaku laporan yang diterimannya tersebut belum bisa diregister sehingga belum bisa ditindaklanjuti. Apabila nantinya laporan tersebut bisa dilengkapi maka pihaknya akan mengawali proses penanganannya dengan pleno internal serta pemanggilan terlapor, saksi-saksi dan terlapor serta KPPS untuk dimintai klarifikasinya.

Kendati laporan tersebut berpotensi mengarah ke pidana namun pihaknya mengaku belum melakukan kordinasi dengan Sentra Gakumdu. “Nanti dari hasil klarifikasi, kami akan pleno. Apabila memang benar mengarah pada pidana baru kita teruskan ke Gakumdu, sehingga tindak lanjutnya oleh penyidik,” jelasnya.

Mewakilkan pemilih saat pemungutan suara menurutnya melanggar pasal 533 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,  “setiap orang yang sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagi orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di 1 TPS atau lebih ancaman hukuman pidananya 18 bulan dan denda Rp 18 juta.” 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.